Akhir Bulan Januari, Satlantas Polres Karanganyar Tindak 652 Pelanggar Knalpot Brong

KARANGANYAR (iPOLICENews) – Berbagai upaya Sat Lantas polres Karanganyar untuk menekan jumlah pelanggar lalu lintas di wilayahnya telah dilakukan. Upaya tersebut meliputi edukasi, sosialisasi sampai penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Terutama pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, termasuk penggunaan knalpot tidak standar.

Baru – baru ini, Sat Lantas Polres Karanganyar mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat dalam tugasnya membumihanguskan penggunaan knalpot tidak standar dari jalanan Bumi Intan Pari. Dukungan masyarakat tersebut disambut dengan peningkatan etos kerja Sat Lantas Polres Karanganyar.

Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi` Maulla, S.I.K., M.H. mengatakan, hingga hari Sabtu (29/1/22) Pihaknya telah menindak sejumlah 652 pelanggar. Jumlah tersebut merupakan pelanggar yang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan knalpot tidak standar.

Baca Juga : Warga Deklarasikan Dukung Program Karanganyar Bebas Knalpot Brong

“Iya benar, hingga hari Sabtu (29/1/2022) kami telah menindak 652 pelanggar, tentuntunya hal ini menjadi evaluasi kami karena setiap hari, kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran yaitu penggunaan knalpot tidak standar.” Ungkap AKP Sarwoko, Senin (32/1/22).

Kasat Lantas juga mengatakan, upaya pencegahan sebenarnya tidak henti hentinya digalakkan. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari anak SMP hingga Mahasiswa juga telah didatangi untuk diedukasi. Ia juga mengatakan, pihak lain seperti komunitas dan bengkel modifikasi juga telah mendapat edukasi dan himbauan untuk tidak menggunakan atau melayani pemasangan knalpot yang tidak standar. (JS)

Halaman ini telah dilihat: 13 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *