Satlantas Polres Karanganyar Tindak ODOL

KARANGANYAR (iPOLICENews) – Menciptakan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalulintas yang dbiasa disebut ‘kamseltibcar’ Lantas merupakan prioritas utama Sat Lantas Polres Karanganyar dalam melaksanakan tugas sehari -hari.

Salah satu upaya dilakukan dengan penindakan pelanggaran kasat mata terhadap kendaraan Odol ( Over load dan over dimensi ) yang melintas di Jl. Raya Kebakkramat – Sragen.

Penindakan tersebut dipimpin Kanit Turjawali Ipda Marindra melibatkan 10 personil sat lantas, bilamana lokasi penindakan tersebut merupakan jalan raya lintas propinsi yang sering terlihat kendaraan angkut barang yang melintas dengan muatan melebihi ketentuan.

Baca Juga : Patroli KRYD Polres Karanganyar Berikan Himbauan Tentang Penerapan Prokes Ke Masyarakat

“ Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap kendaraan Odol, namun juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pengemudi kendaraan angkut roda 4 maupun truk- truk yang melintas di wilayah kebakkramat tentang “Over Dimensi dan Over Load” untuk mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan demi keamanan, keselamatan, ketertiban di jalan raya dan untuk menurunkan angka laka lantas “ ungkap Kasat Lantas AKP Sarwoko , S.H., M.H.

Ia menambahkan penindakan pelanggaran kasat mata terutama kendaraan Over dimensi sesuai pasal 277 Undang Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 dan Over Load sesuai dengan pasal 307 Undang – undang Lalu Lintas No.22 tahun 2009. (JS)

Halaman ini telah dilihat: 25 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *