Polres Brebes Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian SPM

BREBES (iPOLICENews) – Kasus pencurian sepeda motor (spm) yang meresahkan warga berhasil di ungkap Polres Brebes, pelaku EPA (21) warga RT 01 RW 05 desa Kalijurang RT. 001 RW. 005 Desa Kalijurang Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes berhasil diamankan.

Barang bukti yang diamankan yaitu SPM Honda Mega Pro warna hitam nopol R-6520-KA atas nama Ria Subagyo warga Karanglewas Kidul  RT 02/02 Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas Jateng.
.
Dalam Conference pers yang di gelar pada Kamis (17/2) dihalaman Mapolres Brebes, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Wakapolres Kompol Arwansyah yang didampingi Kasat Reskrim  AKP Syuaib Abdullah dan Kasi Humas Polres Brebes Iptu Edi Mardiyanto, SE., mengatakan, kejadian pencurian pada (02/2/22) sekitar pukul 17.30 WIB, pada saat itu korban MAN (21) warga  RT.003 RW. 001 Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes menitipkan SPM  di rumah temannya.

MAN bersama kedua temannya menuju lokasi wisata pemandian air panas Tirta Husada untuk mandi, selesai mandi sekira pukul 18.15 WIB korban bersama kedua temannya keluar dari lokasi wisata menuju tempat parkir sepeda motornya

Tapi MAN terkejut SPM yang di parkit sudah tidak ada lokasi parkir,upaya pencarianpun di Man bersama temannya,.tapi tidak membuahkan hasil SPM miliknya raib

Baca Juga : Forkompinca Bantarkawung Hadiri Pelantikan Perangkat Desa 

”Melihat motornya tidak ada  di tempat parkir,Selanjutnya korban melakukan pencarian di sekitar lokasi wisata tersebut namun tidak diketemukan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paguyangan Polres Brebes,” ungkap Arwansyah.

Atas laporan MAN yang SPM nya hilang Sat Reskrim Polres Brebes melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku EPA beserta barang bukti hasil kejahatannya.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Brebes untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut,” katanya

Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 362 Ayah 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

“EPA  dijerat  Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (AL)

Halaman ini telah dilihat: 47 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *