Responsif, Satlantas Polres Karanganyar Tanggapi Aduan Warga Via Medsos

KARANGANYAR (iPOLICENews) – Responsif dan terukur ditunjukkan oleh jajaran Satlantas Polres Karanganyar. Unit penindakan Satlantas Polres Karanganyar, bergerak cepat menindak lanjuti pengaduan salah satu warga Karanganyar melalui akun facebook, Ia yang merasa terganggu lantaran aktifitas sejumlah pemuda yang menggunakan knalpot tidak standar di daerahnya.

Pengaduan tersebut disampaikan salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Ia menginformasikan bahwa di daerah jalan Titang yang menghubungkan Kecamatan Tasikmadu dan Kecamatan Kebakkramat setiap hari pukul 17.00 Wib sering menjadi aktifitas sejumlah anak muda dengan menggunakan knalpot tidak standar dan mengganggu masyarakat lain.

Pengaduan dan informasi masyarakat yang disampaikan melalui Direct message (DM) di akun Instagram @polreskaranganyar tersebut lantas ditindak lanjuti oleh Sat Lantas Polres Karanganyar, Senin (14/3/2022).

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Sarwoko mengatakan, jajaran Polres Karanganyar khususnya Satlantas berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, pelayanan yang terbaik dimulai dengan memberikan respon yang baik, diantaranya kecepatan menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat.

“Benar anggota kami dipimpin KBO Sat Lantas telah menindaklanjuti aduan warga perihal adanya sekelompok anak muda yang menggunakan kendaraan dan ber knalpot tidak standar, kami segera menuju lokasi begitu masuk informasi dari admin.” Ujar Kasat Lantas.

Kasat Lantas menuturkan, setelah tiba di lokasi yang menjadi tempat kegiatan, anggota Satlantas menemukan aktifitas sesuai dengan pengaduan warga tersebut. Tak pelak, 7 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar dan tidak dilengkapi kelengkapannya dilakukan penindakan.

Baca Juga : Operasi Candi 2022, Satlantas Polres Karanganyar Amankan Jalur Wisata

Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan, Satlantas memberikan tilang dengan menerapkan Pasal 284 UU RI No. 22 tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan darat. Pelanggar dapat mengambil sepeda motornya setelah membayar denda serta mengganti knalpot dengan knalpot standar dan melengkapi kendaraannya dengan perlengkapan yang sudah ditentukan. (JS)

Halaman ini telah dilihat: 34 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *