BREBES (iPOLICENews) – Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Endah Setianingsih SH.MM. sosialisasikan pengurusan SIM, STNK yang harus disertakan BPJS, menggunakan standing banner. hal itu di laksanakan di Samsat Pembantu Bumiayu, Senin (28/3/22).
Hal itu sesuai Inpres Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah resmi diterbitkan Pemerintah.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto SIK.M.Si melalui Kasat Lantas AKP Endah Setianingsih SH.MM, Salah satu isi peraturan tersebut adalah mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), merupakan peserta aktif program JKN atau pemegang kartu BPJS Kesehatan.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” ungkap Endah.
Hal ini perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.
Salah satu pimpinan lembaga negara yang mendapat perintah adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Diungkapkan Endah, Satlantas Polres Brebes akan berupaya melakukan sosialisasi melalui Standing Banner Tetang aturan tersebut kepada masyarakat dan tidak menuntut kemungkinan akan kerjasama dengan pihak cabang BPJS Brebes untuk bisa buka Gerai BPJS di kantor Satlantas untuk mempermudah jalannya pelayanan.
“Tidak menutup kemungkinan kita akan minta kerja sama dengan cabang BPJS Brebes untuk membuka gerai BPJS di kantor Satlantas untuk mempermudah pelayanan.” Pungkasnya. (AL)




 
								 
								 
								