BOYOLALI (iPOLICENews) – Sat Resnarkoba Polres Boyolali menangkap dua pengedar obat keras tanpa izin edar (ilegal) di Dukuh Ngembat, Desa/Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, Selasa (2/8).
Kedua pelaku diamankan sekitar pukul 12.00 WIB didua tempat yang berbeda satu di pinggir jalan dan satunya lagi dirumah indekos.
Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjual tablet berwarna putih berlogo “Y” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl.
AKP Dalmadi selanjutnya menyebut Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras.
“Tersangka adalah Agus Suhermanto alias Kentung, (25), alamat sesuai KTP Dukuh Sidorejo, Desa Girimargo, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Sragen,” terang Dalmadi.
“Kemudian, Arbi Surya Prakoso alias Ceple (22), alamat Dukuh Rejowinangun, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali,” jelas AKP Dalmadi, Rabu (3/8).
Dalmadi mengatakan, pada saat tersangka Agus ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1.030 butir tablet berwarna putih yang diduga mengandung Trihexyphenidyl.
Tablet sebanyak 1.030 butir tersebut berada di dalam stoples putih dan dibungkus kardus warna biru dengan kombinasi orange bertuliskan salah satu marketplace daring.
Kemudian, Dalmadi juga mengungkapkan ditemukan pula 13 butir tablet diduga Trihexyphenidyl dalam 2 plastik klip bening yang masing-masing klip bening berisi 12 butir tablet dan satu butir tablet dimasukkan dalam bekas bungkus rokok.
“Kemudian diamankan lagi sebelas butir tablet warna putih berlogo Y diduga mengandung Trihexyphenidyl yang dikemas dalam plastik klip bening dimasukan dalam tas selempang warna hitam, dua bendel plastik klip bening, satu HP,dan satu sepeda motor,” katanya.
Polisi menggeledah indekos pelaku Arbi dan mendapatkan butir tablet diduga mengandung Trihexyphenidyl yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok, 13 butir tablet yang dikemas dalam dua plastik klip bening.
Selain mengamankan obat keras tanpa izin edar, diamankan pula sejumlah uang, dua buah hp beserta sim card, satu unik sepeda motor dan kuncinya.
“Tersangka mengakui barang tersebut dalam penguasaannya serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengedarkan pil jenis Trihexyphenidyl tersebut. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(YD)



