Cegah Kecurangan Timbangan Pemkab Brebes Bangun Kantor Metrologi

BREBES (iPOLICENews) – Banyak masyarakat baik yang berprofesi sebagai penjual maupun pembeli namun tidak mengetahui apakah barang yang dijual atau dibeli takarannya sudah sesuai atau tidak. Bahkan ada juga yang sengaja berbuat curang dengan mengakali alat timbangannya demi keuntungan yang lebih besar.

Untuk melindungi kepentingan umum terkait jaminan kebenaran, hasil pengukuran dan mencegah terjadinya kecurangan pada alat ukur, maka Pemerintah Kabupaten Brebes membangun Kantor UPTD Metrologi Legal.

“Kantor ini menjadi pusat tera ulang agar mesin timbangan menjadi benar takarannya,” kata Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH saat meresmikan UPTD Metrologi Legal, di Desa Terlangu, Brebes, Rabu (5/10).

Gedung tersebut dibangun dengan menggunakan APBD senilai Rp1,7 milyar di bawah naungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kabupaten Brebes.

Adanya Metrologi Legal, menjadikan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelayanan Metrologi Legal meningkat. Terbukti, sejak ditetapkannya Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai pelayanan yang dipungut retribusi di 2021 dengan target Rp75 juta realisasi pendapatannya mencapai Rp79,7 juta atau (106 persen).

Sedangkan di 2022 dengan target Rp75 juta realisasi pendapatan sampai September 2022 sudah mencapai Rp78 juta lebih (104 persen).

Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes Zaenudin menjelaskan, pembangunan dan pembentukan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Brebes melalui jalan panjang. Dari mulai penganggaran sebesar Rp1,7 milyar melalui APBD yang langsung dikawal Bupati Brebes, hingga konsolidasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Perdagangan.

Zaenudin berharap dengan adanya UPTD Metrologi Legal di Kabupaten Brebes, perlindungan konsumen dari segala bentuk kecurangan alat ukur atau timbangan dapat diminimalisir dan dicegah.

Zaenudin juga menyampaikan mulai bulan depan pihaknya akan langsung turun ke lapangan terutama ke pasar-pasar guna melalukan tera dan tera ulang pada seluruh alat ukur atau timbangan. Sehingga seluruh pedagang pasar hanya memiliki alat ukur yang sesuai standar dan akurat hasil.

Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional 2 Yogyakarta Mohamad Ardiyansah ST ME mengapresiasi Pemkab Brebes yang telah menyelenggarakan kegiatan Metrologi Legal sesuai dengan Undang Undang nomor 2 tahun 1981.

Sehingga tujuan untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran, hasil pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode ukuran dan alat alat ukur/takar bisa tercapai.

Ardiyansah mengungkapkan, Kabupaten Brebes telah mendapatkan surat kemampuan pelayanan tera dan tera ulang sehingga dapat menyelenggarakan pelayanan Metrologi Legal. Maka dengan diresmikan gedung UPTD Metrologi Legal, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terkait tera dan tera ulang. (AL)

Halaman ini telah dilihat: 36 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *