SEMARANG (iPOLICENews) — Polrestabes Semarang Unit V Resmob Satreskrim menangkap dua mantan narapidana, NF dan AZ, yang terlibat perampokan di sebuah rumah di Jl Firaga II, Kel Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Desember 2023, saat korban pulang kerja dan mengetahui rumahnya telah dibobol.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari saat jumpa pers, mengungkapkan, barang raib dibawa adalah TV LG berukuran 32 inci dan dua pasang anting dengan berat masing-masing 1,4 gram dan 1,2 gram. Korban memperkirakan kerugiannya sekitar Rp. 5.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Berkat respon cepat dan penggunaan teknologi yang efektif, polisi berhasil menangkap pelakunya pada 29 Desember 2023. Korban memanfaatkan Aplikasi LIBAS untuk melaporkan kejahatannya, dan Polrestabes Semarang dapat mengidentifikasi tersangka melalui rekaman pengawasan yang ditangkap oleh kamera CCTV perumahan.
AKBP Wiwit Ari lebih lanjut mengungkapkan, NF telah keluar dari penjara pada Oktober 2023, sedangkan AZ telah menjalani hukuman hingga tahun 2021 karena kasus pencurian sebelumnya. Kedua tersangka tersebut bertetangga dan NF sebagai dalang dari perencanaan dalam aktivitas ilegal mereka.
Saat diinterogasi, NF mengaku mencuri TV itu hanya membutuhkan waktu 10 menit. Dia mengungkapkan, modus yang mereka lakukan adalah menyasar rumah yang warganya tidak berpenghuni. Mereka akan menilai situasi, khususnya mencari teras yang kotor dan mengetuk pintu. Jika ada yang menjawab, mereka akan berpura-pura menanyakan arah untuk memastikan apakah rumahnya kosong.
Polrestabes Semarang masih melanjutkan penyelidikan kasus ini dan kedua pelaku akan dijerat pasal tindak pidana pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dan menambah catatan sebelumnya sebagai residivis.(DEN/DHP)