Polsek Sidoharjo Sragen Sisir Bengkel Onderdil, Himbauan Larangan Pemasangan Knalpot Brong untuk Pemilu 2024

SRAGEN (iPOLICENews) – Hal ini dilakukan demi menjaga dan menciptakan rangkaian Pemilu 2024 yang aman dan damai, dengan tidak menggunakan atau memasang knalpot brong pada kendaraan bermotor, khususnya selama Kampanye Pemilu 2024.

Pendataan dimulai dari Polsek Sidoharjo Polres Sragen dengan menyisir sejumlah bengkel yang menjual sparepart sepeda motor.

Kapolsek Sidoarjo AKP Harno dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menguraikan, telah melakukan kegiatan pengecekan di sejumlah 4 bengkel onderdil sepeda motor dan mobil yang melayani pemasangan knalpot.

Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan himbauan kepada para pemilik bengkel dan pemilik toko penjual onderdil motor dan mobil, agar tidak menyediakan atau melayani pemasangan knalpot brong.

Sejumlah 4 bengkel sepeda motor dan mobil yang telah disambangi Polsek Sidoarjo tersebut berloaksi di Dukuh Karanganyar dan Dukuh Kranggan Kecamatan Sidoharjo.

Saat di cek, 3 bengkel sepeda motor yang acapkali melayani pemasangan knalpot tersebut sudah lama tidak melayani pemasangan knalpot brong. Di dalam bengkel juga tidak terdapat dagangan knalpot brong.

“ Untuk upaya mencegah beroperasinya knalpot brong, kita sudah mengecek sebanyak 4 bengkel sepeda motor dan mobil yang berada di wilayah Sidoharjo. Hasilnya di sejumlah 3 bengkel spare part tersebut, sudah lama tidak melayani pemasangan dan pembuatan knalpot brong. Dan satu bengkel mobil saat di cek memang menyediakan dan melayani pemasangan knalpot brong khusus mobil, namun tidak memproduksi kenalpot brong, “ ungkap AKP Harno.

“ Saat ini hampir semua bengkel motor pada dasarnya bisa membuat knalpot standar menjadi brong. Namun sudah kita lakukan himbauan agar para pemilik bengkel tidak melayani pembuatan maupun pemasangan kenalpot brong, “ tandas AKP Harno.

AKP Harno menegaskan, bahwa pelarangan pemasangan knalpot itu sendiri seperti tertera pada Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Nomor: Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis ( bising/ brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah.

Pemasangan Knalpot bising/ brong terancam hukuman sebagaimana dimaksud Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp 250.000. (JS/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 27 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *