Satlantas Polres Karanganyar Tilang 197 Sepeda Motor dalam 3 Hari

KARANGANYAR (iPOLICENews) – Jajaran Satlantas Polres Karanganyar telah menindak sejumlah 197 sepeda motor knalpot brong di kawasan perkotaan serta wisata selama 3 hari.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Aliet Alphard menyampaikan, penindakan knalpot brong dilaksanakan sesuai dengan maklumat Polda Jateng mulai 2 hingga 20 Januari 2024.

Jajaran kepolisian telah melakukan langkah-langkah preventif dengan menyambangi bengkel-bengkel serta sekolahan untuk menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selain itu ada pula pihak sekolah yang inisiatif mengumpulkan sepeda motor milik siswa yang mengenakan knalpot brong. Kemudian knalpot brong yang telah dikumpulkan tersebut diserahkan kepada kepolisian.

“Kita juga hunting patroli muter-muter kalau ada knalpot brong kita hentikan, kita laksanakan peninglangan. Sejuh ini sudah 197 kendaraan yang ditilang, semua yang ditilang knalpot brong,” katanya, Jumat (5/1/2024).

Dia menuturkan, penindakan paling banyak dilakukan jajaran Satlantas Polres Karanganyar saat patroli di kawasan perkotaan atau sepanjang Jalan Lawu.

Selain itu penindakan juga dilakukan di kawasan wisata seperti Tawangmangu. Lanjutnya, barang bukti berupa sepeda motor knalpor brong saat ini telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar.

“Untuk efek jera, pemilik bisa mengambil sepeda motor setelah menjalani sidang. Bisa diambil itu kemungkinan setelah operasi selesai,” terangnya.

Kasatlantas Polres Karanganyar ada lokasi yang jadi fokus untuk penindakan sepeda motor knalpot brong yakni di kawasan perkotaan serta kawasan wisata di Kabupaten Karanganyar.

“Personel disiagakan, di kawasan wisata kita antisipasi yang sunmori itu,” tuturnya. (JS/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 50 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *