BREBES (iPOLICENews) – Upaya pencegahan untuk meminimalisir penggunaan knalpot tidak standar (brong) pada sepeda motor, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Brebes melakukan sosialisasi dan edukasi disejumlah Bengkel sepeda motor di Kota Brebes, Jumat (5/1/2024).
Upaya tersebut dilakukan sesuai petunjuk dan atensi dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi sebagai upaya menjaga Kamseltibcar lantas khususnya pada saat Kampanye Pemilu 2024.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Unit Kamsel Satlantas dan gabungan dari Sat Reskrim serta Sat Binmas tersebut, petugas menghimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani penjualan maupun pemasangan knalpot brong.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Lantas AKP Rahandy Gusti Pradana mengungkapkan pihaknya akan gencar sosialisasikan larangan penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak standar (brong) ke bengkel-bengkel sepeda motor karena melanggar aturan serta suaranya membuat tidak nyaman masyarakat.
“Sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong tersebut kita lakukan disejumlah bengkel yang ada di Kabupaten Brebes,” kata Kasat Lantas, Sabtu (6/1/2024).
Kasat Lantas juga menyampaikan, selain melakukan sosialisasi pihaknya juga melaksanakan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak setandar.
Penindakan tersebut, lanjut Rahandy akan dilakukan secara konsinten diseluruh wilayah Kabupaten Brebes.
“Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya saat jelang Kampanye Pemilu 2024 serta harapannya di Kabupaten Brebes zero knalpot brong,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, dalam razia yang digelar di jalan Jenderal Sudirman di sekitar Pospol Gedung Nasional, Jumat (5/1), jajaran Satlantas berhasil menindak 35 pelanggaran penggunaan knalpot pot Brong. Kendaraan tersebut diamankan di Kantor Satlantas dan kepada pemilik harus mengganti terlebih dahulu dengan knalpot standar. Sedangkan barang bukti knalpot brong nantinya akan dilakukan pemusnahan. (Al/IPN)