KENDAL (iPOLICENews) – Tak hanya razia knalpot brong atau racing yang rutin dilakukan polisi di jalan raya untuk menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Kendal, namun bengkel motor pun didatangi untuk sosialisasi.
Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan dalam keterangan resminya. Dirinya menjelaskan bahwa penggunaan knalpot bising melanggar aturan dan suaranya meresahkan masyarakat. Langkah tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolda Jateng terkait knalpot brong yang dikeluarkan tanggal 19 Oktober 2023. Jumat, (05/01/24).
Dalam kesempatan tersebut Kasat Binmas AKP Subekhi, SE dan KBO SatBinmas Ipda Kasiyem mendatangi bengkel motor PUJI MOTOR di Kota Kendal. Di sini, SatBinmas mengajak anak-anak bengkel yang bekerja sebagai otomotif sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong.
Selain bengkel sepeda motor, juga bengkel khusus knalpot menjadi sasaran sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong.
“kegiatan sosialisasi dan himbauan ini menjelang (kampanye terbuka) tanggal 21. Karena itu, sebelum masa kampanye, karena supaya tidak terjadi konflik dalam giat kampanye nanti, kita melakukan upaya Preemtif,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pada masa kampanye Pemilu 2024 mulai banyak pengguna motor yang menggunakan knalpot brong. Sehingga para pemilik bengkel motor diminta tidak menerima modifikasi atau pemasangan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang–undangan, khususnya Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22/2009.(BP/DEN/IPN)