KENDAL (iPOLICENews) – Gerakan terhadap ketidaksesuaian pemakaian knalpot brong yang membuat kebisingan terus dilakukan pihak kepolisian di jajaran Polres Kendal. Di wilayah Polsek Patebon penertiban dilakukan salah satunya di SMK Bhakti Persada Patebon, Senin, 8 Januari 2024.
Kapolsek Patebon AKP Kusfitono bersama anggota mendatangani sekolah dan melakukan imbauan sekaligus penertiban. Imbauan dimaksudkan agar para siswa menaati peraturan dalam berkendara.
Selanjutnya saat melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang dipakai para siswa, terdapat tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Karena tidak menggunakan kelengkapan sebagaimana mestinya, maka ketiga sepeda motor diamankan.
“Kami lakukan imbauan kepada siswa agar menggunakan knalpot sesuai ketentuan dan kami juga melakukan pengecekan di parkir siswa dan dijumpai ada 3 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan kami amankan,” ujar Kapolsek.
Kepada pemilik sepeda motor diminta mengambil dengan membawa knalpot standar untuk diganti. Pihak sekolah tidak keberatan dengan kegiatan yang dilakukan Polsek Patebon agar siswa bisa tertib.
Selain di sekolah jajaran Polsek Patebon juga melakukan penertiban di produsen dan toko asesoris sepeda motor.
“Untuk produsen knalpot di wilayah Kecamatan Patebon tidak ada, sedangkan untuk penjual di toko asesoris sepeda motor kami minta untuk tidak dipajang dan dijual jika memang ada stok,” lanjutnya. (LKJT/DEN/IPN)