Polsek Mojogedang Turun Tangan Atasi Knalpot Brong, Ini yang Dilakukan

KARANGANYAR (iPOLICENews) – Polsek Jajaran Polres Karanganyar serentak menggalakan sosialisasi dan himbauan larangan penggunaan knalpot brong / tidak standar di masing – masing wilayah.

Salah satunya di Wilayah Kecamatan Mojogedang, dari Polsek Mojogedang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Sulistyo Tri Gunanto langsung turun ke wilayah untuk memberikan edukasi dan himbauan tentang larangan penggunaan knalpot tidak sandart di beberapa bengkel yang ada di wilayah Kecamatan Mojogedang meliputi Desa Munggur, Desa Gebyok dan Desa Mojogedang, Senin (8/1/24) siang.

Sembari memberikan himbauan di beberapa bengkel,juga dilakukan penempelan sticker himbauan kamtibmas terkait larangang penggunaan knalpot tidak standart tersebut, dengan harapan pesan pesan kamtibmas dari pihak kepolisian sampai kepada masyarakat.

“Kita berikan edukasi kepada pemilik bengkel agar tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot brong agar masyarakat khususnya kalangan remaja tidak mengunakan pada kendaraan mereka,” ucap AKP Sulistyo Tri Gunanto.

“Mengingat penggunaan knalpot brong hanya diperbolehkan saat di Race / Event balapan resmi, sehingga apabila digunakan untuk aktivitas sehari – hari sangat menggau pengendara lain dan masyarakat secara umum” imbuhnya.

Selain itu petugas juga mengimbau untuk mematuhi perturan lalulintas dan tidak melakukan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak laik jalan seperti Knalpot brong, ban kecil, modif lampu yang menyilaukan karena membahayakan diri sendiri dan pengguna kendaraan lainnya. (JS/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 73 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *