Razia Pencurian dengan Pemberatan Tiga Pelaku Diamankan, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

SRAGEN (iPOLICENews) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Membeberkan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Involving Anak di Bawah Umur

Tiga pelaku berhasil diamankan dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di delapan lokasi berbeda, yakni Grogol, Kartasura, dan Solo. Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda, dengan dua diantaranya diamankan di wilayah Grogol, dan satu pelaku ditangkap di wilayah Kartasura.

AKP Dimas Bagus Pandoyo, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap di wilayah Grogol. “Awalnya, dari Grogol dulu TKP-nya. Untuk TKP Grogol ditangani (Polsek) Grogol. Kita yang Kartasura,” ujar Dimas ketika dikonfirmasi pada Jumat (23/2/2024).

Di wilayah Kartasura, kasus dimulai dengan laporan kehilangan sepeda motor oleh korban di kontrakannya di Kelurahan Gonilan, Kecamatan Kartasura, pada Jumat (12/2/2024). Korban yang memarkirkan sepeda motornya yang sudah terkunci stang saat makan malam di warung, menemukan kendaraannya telah hilang ketika kembali untuk makan siang pada Sabtu (13/1/2024) pukul 14.00 WIB.

“Korban mencari postingan di aplikasi Facebook dengan harapan motor tersebut dijual melalui Facebook, tetapi tidak ada,” tambah Dimas.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo, dan polisi mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV, saksi, dan mendapatkan keterangan dari korban.

“Pada Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku diamankan oleh petugas dari kepolisian Polres Sukoharjo dan kemudian dibawa ke kantor guna proses penyidikan,” ungkap Dimas.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah BPKB, satu lembar STNK, dan satu buah kunci. Pengembangan kasus menunjukkan bahwa pelaku yang ditangkap di wilayah Kartasura merupakan bagian dari rangkaian penangkapan dua pelaku pencurian oleh Polsek Grogol.

“Pelaku sudah beraksi di delapan lokasi. Sebenarnya, otak kejadian ini (pencurian) adalah seorang yang masih di bawah umur,” tambahnya. “Kasus ini masih dalam pengembangan, sementara masih terdapat delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat ini, tiga pelaku ditahan di Polres Sukoharjo dan dua lainnya ditahan di Polsek Grogol,” lanjut Dimas. (JS/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 27 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *