JAKARTA (iPOLICENews) – Ghisca Debora Aritonang, seorang mahasiswi nonaktif Universitas Trisakti berusia 19 tahun, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Februari 2024.
Informasi tentang sidang tersebut dapat ditemukan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Perkaranya terbagi menjadi dua, yakni pidana dan perdata. Berkas gugatan pidana telah teregistrasi pada 22 Februari 2024 dengan nomor perkara 157/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst. Sidang perdana Ghisca dijadwalkan berlangsung hari ini.
Pengacara Ben Immanuel, yang mewakili salah satu korban, Arya, mengungkapkan bahwa terdapat 11 laporan polisi terkait kasus ini. Laporan tersebut dibagi menjadi dua bagian, satu dari Arya dan sepuluh dari korban lainnya.
Gugatan perdata berasal dari laporan Arya yang telah terregistrasi pada 8 Desember 2023 dengan nomor perkara 819/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
“Yang saya tahu ada 11 laporan polisi. Laporan itu terbagi dua, Arya sendiri, dan 10 korban lainnya sendiri,” ucap Ben ketika dihubungi, Senin, 29 Januari 2024.
Upaya mediasi sebelumnya pada 12 Januari 2024, yang dilakukan antara Ghisca dan para korban, mengalami kegagalan. Ghisca menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada seluruh korbannya, namun hanya Arya yang menolak. Kesepakatan ganti rugi untuk sebelas korban batal karena prinsip restorative justice.
Seiring dengan sidang di PN Jakarta Pusat, gugatan perdata juga ditujukan kepada Ghisca dan kedua orang tuanya, Natalis Aritonang dan Vera Debora, di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan ini didaftarkan pada 27 Desember 2023 dengan nomor perkara 425/Pdt.G/2023/PN Tng dan telah mengalami tiga persidangan.
Ghisca dilaporkan oleh 11 orang korban, yang merupakan reseller tiket konser Coldplay yang membeli tiket dari Ghisca. Kerugian total diperkirakan mencapai Rp 5,1 miliar atau setara dengan 2.268 tiket.
Polisi menerapkan pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun. Para korban berharap mendapatkan keadilan melalui sidang yang akan berlangsung. (TMP/RS)