JAKARTA (iPOLICENews) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan temuan terkait adanya persaingan sengit dalam perebutan gabah antara penggilingan padi kecil dan besar, di tengah kenaikan harga beras belakangan ini. Kesimpulan ini muncul setelah KPPU membentuk tim khusus yang melakukan pemantauan terhadap kenaikan harga beras. Tim tersebut mengadakan diskusi kelompok terfokus (focus group discussion/FGD) dengan para pelaku usaha, kementerian, dan lembaga terkait.
Anggota Komisioner KPPU, Hilman Pudjana, mengungkapkan bahwa terjadi persaingan harga gabah antara penggilingan kecil dan besar, yang berdampak pada kenaikan harga beras. Harga gabah saat ini telah mencapai lebih dari Rp 7.000 per kilogram, sehingga harga beras melonjak hingga mencapai Rp 17.000 per kilogram. Angka ini melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 13.900 per kilogram di Pulau Jawa.
“Dari sisi gabah tadi disampaikan, ada persaingan harga antara penggilingan yang kecil dengan penggilingan yang besar, ada perebutan,” ujar Anggota Komisioner KPPU Hilman Pudjana saat ditemui di kantor KPPU, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Februari 2024.
Regulasi HET juga menimbulkan masalah, seperti kelangkaan di pasar retail modern. Harga beras yang tinggi membuat pedagang kesulitan menjual sesuai HET, sehingga pengusaha retail enggan menjual beras premium. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengindikasikan niat untuk mengevaluasi regulasi HET ini. Pemerintah mengatur HET beras melalui Peraturan Bapanas Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras.
Berdasarkan regulasi tersebut, HET beras medium dan premium ditetapkan untuk setiap zona, namun sejumlah pihak, termasuk Ketua Umum Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Zulkifli Rasyid, mendesak pemerintah untuk merevisi aturan HET beras. Zulkifli Rasyid menyoroti biaya produksi petani yang tinggi, terutama akibat harga pupuk yang mahal dan faktor cuaca ekstrem El Nino yang meningkatkan risiko gagal panen. (TMP/RS/IPN)