Pencuri HP DPO satu Tahun Sragen Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polsek Sukodono Polres Sragen

SRAGEN (iPOLICENews) – Seorang pencuri beraksi dengan mencuri HP bernilai jutaan rupiah dan uang di Dukuh Munggur Desa Pantirejo, Kecamatan Sukodono, Sragen, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polsek Sukodono Polres Sragen.

Pelaku yang bernama Muhammad Rizky Irfansyah alias Ipan (20 tahun), merupakan warga Gesi, Sragen, berhasil ditangkap setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Reskrim Polsek Sukodono selama satu tahun.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban, Taufik Hidayat alias Cemplon, pada Kamis, 6 April 2023, saat korban sedang tidur malam. Pada saat itu, HP dan dompet korban yang berisi uang berada di samping tempat tidur korban.

Ketika korban bangun di pagi hari, HP beserta uang dalam dompet telah menghilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukodono Polres Sragen.

Kapolsek Sukodono, Iptu Mujiyanto, yang mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan korban, tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun, pada saat itu, pelaku melarikan diri ke daerah Kalimantan.

Tim Reskrim Polsek Sukodono kemudian mendalami perkara tersebut. Pada 1 Juni 2023, tim tersebut berhasil menyita satu unit handphone merk OPPO Reno 8 warna emas matahari di daerah Prambanan. Dari keterangan pembeli, HP tersebut didapat dari seseorang bernama Muhammad Rizky Irfansyah alias Ipan, yang beralamat di Sragen.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku, Rizky Irfansyah alias Ipan, sedang bekerja merantau di Kalimantan.

Setahun kemudian, saat libur Lebaran pada Senin, 15 April 2024, pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Sukodono di rumahnya, di Dukuh Munggur Desa Pantirejo, Kecamatan Gesi, Sragen.

“Pelaku ditangkap saat sedang berjualan tahu bulat di Dukuh Tisan, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Sragen, pada pukul 12.15 WIB. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sukodono dan ditahan di Mapolres Sragen,” ungkap Iptu Mujiyanto saat dihubungi, Jumat (19/04/24).

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tambahnya. (Joko s/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 86 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *