KUDUS (iPOLICENews) – Maraknya penjualan BBM jenis Pertalite di beberapa wilayah hukum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dengan pola mengangsu, akhir-akhir ini sangatlah memprihatinkan dan meresahkan.
Berdasarkan penelusuran awak media yang tergabung di DPC PJI atau Persatuan Jurnalis Indonesia, Kabupaten Kudus, pada Minggu (14/4/2024), informasi ini berawal saat beberapa awak media melihat dan menjumpai adanya kegiatan “ngangsu” atau pembelian Pertalite dengan modus bolak-balik di SPBU Pertamina 44.593.19 Jl. Lingkar Barat, Garong Kidul, Desa Garung Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kronologi Kejadian
Mardiana, lewat pesan WhatsApp, Jum’at (19/4/2024) menginformasikan fakta yang dialaminya bahwa kronologi peristiwa pencemaran nama baiknya, berawal saat secara kebetulan, Dia bersama beberapa awak media dan dari lembaga melihat langsung oknum terduga ‘pengangsu’ atau pembeli berinisial FS melakukan pembelian berulang-ulang di SPBU tersebut.
Kemudian, pada hari Senin (15/4/2024) beberapa awak media dan lembaga melakukan penelusuran lebih mendalam ke rumah FS yang beralamat di Desa Banget, RT. 1 / RW. 2 Kecamatan Kaliwungu. Namun disaat yang bersamaan seseorang mengaku bernama Devi petugas atau operator SPBU juga hadir. Devi mengaku sebagai saudara dari FS, lalu Dia ikut menjelaskan terkait pembelian yang berulang-ulang di SPBU tempatnya bekerja. Saat itu juga nampak ada penimbunan Pertalite di rumah FS (inisial pengangsu, Red.).
Kejadian berikutnya, FS tidak berkenan rombongan awak media dan lembaga untuk turun atau melihat langsung ke lokasi penimbunan Pertalite, dengan nada kasar FS meminta rombongan untuk putar balik. Dari pengamatan secara kasat mata di lokasi, terlihat sekitar lebih dari 7 (tujuh) drum dan puluhan jerigen dan beberapa botol berisi Pertalite ukuran 1 (satu) literan.
Melihat kondisi yang tidak kondusif, rombongan memutuskan untuk kembali dengan berpamitan dengan FS dan Devi operator SPBU yang mengaku saudara FS.
Namun, selang sehari usai penelusuran dan pertemuan di rumah “pengangsu”, muncul unggahan atau postingan di Facebook dengan nama akun Fendy Saputro. Berdasarkan screenshoot atau tangkapan layar dengan tulisan di halaman Facebook ‘Untuk warga Kudus, inilah wajah wajah oknum yang mengatasnamakan dari Media Dan atau dari LSM ataupun LBH yang suka dan berusaha minta uang kepada para penjual di wilayah kab Kudus. Jangan pernah kamu kasih… Sekali kamu kasih, kamu akan dijadikan sapi perah mereka’.
Postingan ini juga menampilkan foto-foto tanpa ijin yang dipublikasikan oleh akun Facebook tersebut.
Mardiana, Ketua DPC PJI Kabupaten Kudus, usai membaca postingan di Facebook oleh Fendy Saputro, ia merasa dirugikan atas tulisan tersebut, bahkan tulisan itu juga diteruskan ke komunitas Pertalite (Perta Mini) sehingga menjadi konsumsi publik.
Lalu, Mardiana akrab disapa Diana mengadukan pelanggaran dugaan tindak pidana UU ITE ini ke Polres Kudus pukul 22.30 WIB dengan surat aduan dari Polres Kudus Nomor : …. Tanggal ….. yang ditandatangani oleh petugas……
Sementara, inisial SK dari lembaga MPK menegaskan bahwa peristiwa yang diposting di Facebook oleh akun bernama Fendy Saputro, tidak sesuai fakta. “Pada saat kejadian, kami tidak mengucap maupun meminta uang,” katanya.
SK menegaskan pada tanggal (14/4/2024) di SPBU tersebut, ada pembelian dalam jumlah banyak dan berkali-kali dengan menggunakan jerigen. “Saat saya mengingatkannya justru ‘pengangsu’ atau pembeli tersebut marah-marah dan meninggalkan jerigennya,” tegasnya.
Mardiana kemudian menceritakan, peristiwa berlanjut dengan mediasi yang dihadiri dan disaksikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu, Ipda Haryono. “Saat memfasilitasi mediasi antara kami berdua tidak membuahkan hasil,” infonya. Lalu ada saran,” Jika terkait pelanggaran pidana UU ITE laporkan saja ke Polres Kudus” saran Ipda Haryono.
Mardiana menerangkan kalau pemilik akun Facebook bernama Fendy Saputro, akan dilaporkan ke Polres Kudus dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Pemilik akun Facebook tersebut bisa dijerat sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Sumber: Mardiana Ketua DPC PJI Kabupaten Kudus.
(sus/Idp/IPN)