SRAGEN (iPOLICENews) – Dua pemuda asal Andong, Boyolali, dan Solo telah ditangkap oleh aparat Polsek Masaran, Sragen, setelah tertangkap basah mencuri burung murai dalam sangkar milik warga di Jati, Masaran, Sragen. Pencurian tersebut terjadi pada dini hari, dengan salah satu pelaku sempat berhasil melarikan diri.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana, menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui berinisial SN (27 tahun) dari Andong, Boyolali, dan satu temannya, A (29 tahun) dari Solo, telah melakukan aksinya pada tanggal 9 April 2024. Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Sragen.
“Pencurian itu terjadi di rumah milik Maryono, warga Dukuh Jati RT 022, Desa Jati, Masaran. Awalnya ada tetangga korban yang melihat dua orang laki-laki mengendarai motor Yamaha Jupiter MX berhenti di depan rumah korban. Pembonceng motor itu turun dan langsung membuka pintu gerbang rumah korban. Warga mengampirinya dan menanyakan kepada pelaku yang masih di motornya,” ujar Suyana. Sabtu (20/04/24).
Suyana menceritakan bahwa awalnya, seorang tetangga korban melihat dua orang laki-laki mengendarai motor Yamaha Jupiter MX berhenti di depan rumah korban. Salah satu pelaku, A, langsung membuka pintu gerbang rumah korban saat temannya masih di motor. Namun, ketika ditanya oleh saksi, A langsung kabur menggunakan motor tersebut. Sementara pelaku lainnya, SN, berhasil dihentikan oleh warga setempat sambil berteriak maling-maling.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa SN mencuri burung murai batu milik korban yang bernilai sekitar Rp2,7 juta. Modus operandi pelaku adalah berputar-putar di perkampungan hingga melihat sangkar burung di teras rumah, lalu mengambil sangkar berisi burung tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. SN sendiri merupakan residivis kasus pencurian ponsel di Boyolali pada tahun 2021 dan telah divonis hukuman 10 bulan penjara.
Meski A sempat melarikan diri, Unit Reskrim Polsek Masaran berhasil menangkapnya dalam waktu singkat. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. (Joko s/IPN)