Pembuatan SIM C1 untuk Motor Besar Kini Tersedia di Satlantas Polresta Solo

SURAKARTA (iPOLICE News) – Mulai Kamis (18/7/2024), layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas silinder mesin 250 cc hingga 500 cc telah resmi tersedia di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo. Kabar ini disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, dalam sebuah konferensi pers di kantornya.

Kompol Agung menjelaskan bahwa kehadiran layanan SIM C1 di Solo merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Penandaan Surat Ijin Mengemudi.

“Layanan ini khusus tersedia di Satlantas Polresta Solo untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus SIM C1,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (20/7/24).

Menurut Kompol Agung, proses pembuatan SIM C1 tidak memiliki perbedaan signifikan dengan pembuatan SIM C, baik dari segi administrasi, uji teori, uji praktik, maupun biaya yang dibebankan kepada pemohon. Yang membedakan adalah kendaraan yang digunakan pada uji praktik harus sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

“Kami menyediakan motor uji praktik jenis Hunter Scramble SK500 bagi pemohon SIM C1. Ini bertujuan untuk memudahkan proses uji praktik tanpa harus membawa kendaraan sendiri,” tambah Kompol Agung.

Namun demikian, animo masyarakat terhadap pembuatan SIM C1 diketahui masih belum sebesar pembuatan SIM C, mengingat pemilik motor besar atau moge terbatas jumlahnya.

Kurniawan, seorang anggota Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) Solo yang tengah mengikuti uji praktik SIM C1, mengungkapkan bahwa kehadiran SIM C1 ini mendorong pengendara moge untuk meningkatkan kemampuan berkendara mereka.

“Ujian praktik SIM C1 memang tidak mudah, tetapi ini akan berdampak positif karena meningkatkan skill berkendara bagi pemilik moge,” ujarnya.

Dengan tersedianya layanan pembuatan SIM C1 di Solo, diharapkan masyarakat pengendara motor besar dapat lebih tertib dan memiliki kemampuan berkendara yang lebih baik sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya. (Joko S/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 21 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *