Program Pemberian Bantuan Polres Sragen: Santunan untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

SRAGEN (iPOLICENews) – Program pemberian bantuan oleh Polres Sragen terus berlanjut dalam upaya membantu masyarakat yang terdampak oleh berbagai musibah, termasuk kecelakaan lalu lintas. Salah satu contoh nyata dari komitmen tersebut adalah pemberian santunan kepada Suprapto, seorang korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 8 Juni 2024 lalu.

Diketahui pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024, sekitar pukul 13.40 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sragen-Ngawi, tepatnya di Simpang Empat SMK Kosgoro II, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen. Kecelakaan ini melibatkan dua sepeda motor: Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi AG-4171-AI dan Honda Supra dengan nomor polisi AD-2796-FN.

Suprapto (69 tahun), pengendara Yamaha Mio Soul, seorang petani asal Desa Kebonromo. Suprapto mengalami luka-luka serius termasuk lecet-lecet pada kaki dan tangan, hematoma pada kening kanan, bibir atas lecet, mata kiri lebam, dan penurunan kesadaran. Ia dirawat di RSUD Sragen, namun sayangnya, Suprapto meninggal dunia.

Sedangkan korban lainnya, Lena Ayu Wiji Lestari (38 tahun), pengendara Honda Supra, seorang pekerja swasta asal Desa Mentir. Lena Ayu mengalami luka-luka namun kondisinya lebih stabil dibandingkan Suprapto.

Kecelakaan terjadi ketika sepeda motor Yamaha Mio Soul yang dikendarai oleh Suprapto melaju dari arah utara ke selatan, sedangkan sepeda motor Honda Supra yang dikendarai oleh Lena Ayu melaju dari arah barat ke timur. Saat Suprapto mencoba menyeberang jalan ke arah selatan, tiba-tiba sepeda motor Honda Supra melintas dan menabrak Yamaha Mio Soul. Karena jarak antara kedua kendaraan yang sudah sangat dekat, pengendara Honda Supra tidak dapat menghindari tabrakan.

Sesaat setelah kejadian tersebut, pada 10 Juni 2024, Polres Sragen, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang dipimpin oleh IPTU Mochamad Nur Arifin, memberikan bantuan kepada keluarga Suprapto. Bantuan ini berupa sembako dan bahan makanan, yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Bantuan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan dukungan materiil, tetapi juga sebagai bentuk motivasi dan edukasi kepada keluarga korban. Dengan memberikan bantuan, Polres Sragen berharap agar keluarga korban tidak terlarut-larut dalam kesedihan dan tetap dapat melanjutkan kehidupan dengan semangat baru. IPTU Mochamad Nur Arifin, Kanit Gakum Satlantas Polres Sragen, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan dukungan dari kepolisian terhadap masyarakat yang terdampak kecelakaan.

“Kami dari Satlantas Polres Sragen merasa sangat prihatin atas kecelakaan yang menimpa Bapak Suprapto. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat yang terkena dampak kecelakaan lalu lintas. Kami menyadari bahwa dampak dari kecelakaan tidak hanya dirasakan oleh korban langsung, tetapi juga oleh keluarga yang ditinggalkan.” Ujarnya saat ditemui, Kamis (1/8/24).

Program pemberian bantuan Polres Sragen merupakan bagian dari upaya polisi dalam mendukung masyarakat dan mengurangi dampak sosial dari berbagai musibah. Dengan bantuan seperti ini, diharapkan dapat memberikan rasa kepedulian dan dukungan kepada keluarga yang berduka, serta mengingatkan kita semua akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Polres Sragen terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam situasi-situasi darurat dan musibah seperti kecelakaan lalu lintas. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan manfaat dan menguatkan masyarakat dalam menghadapi tantangan yang ada. (Joko Susilo)

Halaman ini telah dilihat: 25 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *