SURAKARTA (iPOLICENews) – Pada Senin malam, 2 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Polresta Surakarta berhasil mengamankan tiga warga yang tengah asyik menggelar pesta minuman keras (miras) di Krajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menjelaskan bahwa pengamanan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui call center tim Sparta. Laporan tersebut menginformasikan adanya sekumpulan warga yang meresahkan karena menggelar pesta miras di wilayah Krajan.
“Setelah menerima laporan, tim Sparta segera menuju lokasi yang disebutkan. Sesampainya di tempat, kami menemukan bahwa memang ada sekelompok warga yang sedang merayakan dengan miras,” ujar Kompol Arfian saat dihubungi, Rabu (4/9/24).
Dalam penyisiran lokasi, tim menemukan barang bukti berupa tiga botol air mineral ukuran 650 ml yang berisi minuman keras oplosan jenis ketan ireng.
Ketiga warga yang diamankan adalah AN (41), RY (30), dan P (54), semuanya merupakan penduduk setempat di sekitar lokasi kejadian.
Kompol Arfian menambahkan, “Ketiga orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring).”
Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Surakarta untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari penyalahgunaan miras yang dapat meresahkan dan membahayakan keamanan publik. (Joko S/IPN)