Polsek Kartasura Tindak Tegas Pengendara Berknalpot Brong, Amankan 20 Motor

SUKOHARJO (iPOLICENews) – Jajaran Polsek Kartasura Polres Sukoharjo, dengan dukungan unit Lantas Kartasura, berhasil mengamankan 20 unit motor berknalpot brong di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kartasura, pada Sabtu (7/9) dini hari.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya keluhan dari warga mengenai kendaraan berknalpot brong yang sering mengganggu ketenangan malam di jalan tersebut. Keluhan ini sering muncul pada malam Jumat, Sabtu, dan Minggu, terutama terkait dengan aksi balap liar.

“Banyak keluhan dan aduan dari warga tentang kendaraan berknalpot brong yang sering balapan liar setiap malam Jumat, Sabtu, dan Minggu. Kami melakukan penindakan tegas untuk mengatasi masalah ini,” kata AKP Tugiyo.

Dalam razia yang dilaksanakan, petugas berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor. Dari jumlah tersebut, 8 motor ditilang, sementara 12 motor lainnya disita oleh unit reskrim karena tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah.

Selain penindakan, pihak kepolisian juga melaksanakan patroli dialogis untuk menghimbau warga yang berkumpul atau bergerombol di sepanjang Jalan Ahmad Yani untuk segera pulang ke rumah. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi aksi tawuran atau perkelahian antar warga.

“Kami menghimbau kepada warga yang sedang berkumpul di sepanjang Jalan Ahmad Yani maupun jalan utama di Kartasura untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumah. Ini bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi konflik,” tambahnya. (Joko S/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 9 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *