BREBES (iPOLICENews) – Satreskrim Unit 1 Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Bantarkawung mengamankan empat orang pelaku Judi Domino di salah satu warung di Desa Terlaya Kecamatan Bantarkawung kabupaten Brebes.Selasa ( 22/10-2024 )
Kempat pelaku yang sedang asyik Judi Domino AS ( 30 ), T ( 50 ), K ( 57 ) dan S ( 28 ) semua warga setempat diamankan bersama barang bukti sejumlah uang tunai 1 (satu) buah buku tulis rekapan; 1 (satu) buah bolpoin warna merah merk standard dan 1 (satu) set kartu domino.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra SIK melalui Kapolsek Bantarkawung AKP Lukas Subekti yang di sampingi Kanit Unit 1 Satreskrim Polres Brebes Ipda Arenas Bayu Setyadi SH.dan Kanit Reskrim Polsek Bantarkawung Bripka Tri Asrori SH menerangkan, penangkapan ke empat pelaku judi Domino bermula dari laporan masyarakat,atas informasi tersebut Tim Satreskrim langsung ketempat kejadian perkara ( TKP ) yakni di warung masuk Desa Terlaya Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes.
” Sekitar pukul 14.00 Wib informasi dari masyarakat ditindaklanjuti, benar adanya seseorang yang mengadakan / menggelar permainan judi Goplak dengan menggunakan kartu Domino dan menggunakan taruhan uang.”
terangnya.
Ia ungkapkan, anggota Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Brebes bersama Resmob Polres Brebes dan anggota Unit Reskrim Polsek Bantarkawung melaksanakan mengamankan empat pelaku yang sedang bermain judi jenis domino dengan taruhan uang, para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bantarkawung untuk proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
” Kami amankan ke Empat pelaku judi Domino bersama barang bukti untuk proses selanjutnya.”
Tandasnya. ( Alex/ IPN )