Pemkab Demak Bersama PPBC Semarang Lakukan Pemusnahan BKC Ilegal

DEMAK (iPOLICENews) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak bersama Bea Cukai Semarang melaksanakan pemusnahan 10.172.541 rokok ilegal tanpa pita cukai resmi, Kamis (7/11/2024). Dengan dimusnahkannya barang ilegal tersebut, pemda berhasil mencegah kerugian negara sekira Rp9,74 miliar.
Simbolis pemusnahan yakni dengan dibakar, berlangsung di lingkungan Setda Demak. Turut menyaksikan Sekda Demak Akhmad Sugiharto yang mewakili Plt Bupati, jajaran Forkopimda, serta tamu undangan.

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp14.041.634.980 dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp9.739.877.536,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto di lokasi pemusnahan.

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu Januari hingga 31 Oktober 2024, Bea Cukai Semarang telah melakukan 291 kali penindakan, dengan rincian penindakan sektor cukai terhadap hasil tembakau ilegal berbagai merk sebanyak 133 kali dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 121 kali penindakan.

Dengan adanya kegiatan ini lanjut Bier Budy, diharapkan akan tercipta efek jera bagi pelaku dan kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau mendukung peredaran barang ilegal, tindakan tersebut melanggar ketentuan pasal 54 dan 56 Undang undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diperbarui melakui UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak. Bagi para pelaku, ancaman hukuman pidana berupa penjara atau denda dapat dikenakan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Demak Agus Musyafak menekankan, kegiatan pesmusnahan harus dilakukan secara benar dan sesuai prosedur untuk memastikan barang ilegal yang dimusnahkan tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak beredar di masyarakat.
Upaya pemusnahan dikatakannya, adalah bagian dari upaya Pemkab untuk melindungi industri rokok resmi, meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.

Sekda Demak Akhmad Sugiharto juga menegaskan, Pemkab Demak berkomitmen terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Termasuk salah satunya dengan gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal.

“Demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat, namun demikian pemerintah berharap adanya sinergi dan kolaborasi antar berbagai pihak terkait sehingga peredaran BKC ilegal dapat ditekan dan kesejahteraan masyarakat terjaga,” tutupnya.

BKC ilegal yang dimusnahkan secara simbolis ini selanjutnya akan dibawa ke Pabrik PT Semen Grobogan di Kabupaten Grobogan untuk dihancurkan melalui proses insinerasi pada suhu tinggi, yang sekaligus berfungsi sebagai sumber energi bagi pabrik tersebut. (Ek/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 27 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *