SRAGEN (iPOLICENews) – Polres Sragen menggelar rekonstruksi terkait kasus penyerangan terhadap Imam Masjid Al Hidayah, Didik Nurkiswanto, di Dukuh Sumberjo, Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, pada Rabu (6/11/2024). Rekonstruksi berlangsung dari pukul 09.45 hingga 10.20 WIB dan menghadirkan tersangka, Suhendar, yang sempat disebut mengalami gangguan kejiwaan. Tersangka memperagakan 18 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian penyerangan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pejabat terkait, termasuk Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, Kapolsek Plupuh, AKP Suparno, dan Kanit II Sat Reskrim Polres Sragen, Iptu Mualim. Rekonstruksi tersebut juga mendapatkan pengamanan ketat dari Sat Samapta Polres Sragen.
Selain itu, turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta beberapa saksi, termasuk korban, Didik Nurkiswanto. Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto yang memimpin rekonstruksi tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi bahan keterangan yang diperlukan dalam proses persidangan.
“Rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Kami berharap ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dalam proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Isnovim mewakili Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyerangan terhadap Imam Masjid Al Hidayah terjadi pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB saat korban sedang memimpin salat Subuh. Pelaku, yang datang secara tiba-tiba, menyerang korban dengan senjata tajam jenis pisau, mengenai lehernya. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Oen Solo untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolsek Plupuh, AKP Suparno, membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pelaku sudah diamankan bersama barang bukti pisau yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap motif di balik penyerangan ini.
Selain pihak berwajib, sekitar 15 orang yang mewakili FUIS dan Aliansi Umat Islam Solo Raya (AUIS) juga hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut. (Joko S/IPN)