DEMAK (iPOLICENews) – Sebagai bentuk upaya pencegahan peredaran Minuman Keras (Miras) serta miras oplosan jenis es moni di wilayah kabupaten Demak. Kapolsek Demak Kota Iptu Rudi Trisayogo melaksanakan giat razia kepada penjual miras di wilayah hukum Polsek Demak. Kamis, (28/11/2024). Kegiatan patroli atau razia ini menyasar ke beberapa warung malam yang terindikasi berjualan miras.
Kapolsek Demak Kota Iptu Rudi Trisayogo pada kesempatan tersebut menyampaikan kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Polsek Demak Kota, dengan harapan peredaran Miras di wilayah Demak Kota dapat diminimalisir, karena salah satu pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas adalah efek dari Miras.
“Kegiatan razia Miras merupakan salah satu bentuk pencegahan serta upaya dini mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas,” kata Rudi.
Kapolsek juga memberikan himbauan baik kepada pemilik warung maupun pemuda yang ada dilokasi untuk tidak menyediakan dan mengkonsumsi minuman keras.
“Jangan menyediakan, menjual dan mengkonsumsi miras dalam jenis apapun, mari ikut serta mencegah peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Demak Kota dan sekitarnya, hal ini bertujuan supaya tercipta suasana yang aman dan kondusif dilingkungan masing masing”, imbuh Kapolsek.
Kegiatan patroli dengan menyambangi warung warung malam maupun angkringan dilakukan dengan humanis dan profesional, razia yang dilakukan oleh petugas bertujuan menciptakan kondisi wilayah yang aman dan mengantisipasi terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Adapun hasil dari giat operasi atau patroli miras tersebut Kapolsek Demak Kota beserta anggotanya mengamankan miras jenis arak, serta beberapa minuman botol berkadar alkohol lebih dari ketentuan. selanjutnya dalam giat tersebut Kapolsek juga memberikan pembinaan kepada pemilik dan juga para pemuda yang nongkrong berada dilokasi.(Ek/IPN).