Agenda Rapat Paripurna Ke-1 DPRD Demak Umumkan Penetapan Paslon Bupati Demak Dan Wakil Bupati Demak Terpilih

DEMAK (iPOLICENews) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke-1 Masa Sidang 1 Tahun 2025 dengan agenda pengumuman penetapan pasangan Calon Bupati Demak dan Calon Wakil Bupati Demak terpilih, Senin (13/12/24), bertempat di Ruang Rapat DPRD.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata membacakan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak yang menetapkan pasangan Eisti’anah dan M Baddrudin sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Demak terpilih hasil Pilkada serentak 2024 untuk masa Jabatan Periode 2025 – 2030.

Ketua DPRD Kabupaten Demak juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih dan berharap mereka dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Demak.

“Berdasarkan pasal 22 A ayat 2 Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyebutkan bahwa, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 akan dilaksanakan serentak pada 10 febuari 2025. Mendasarkan ketentuan tersebut maka DPRD Kabupaten Demak mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021 – 2025 berakhir ketika dilantik Calon Bupati Demak dan Calon Wakil Bupati Demak terpilih,” terang Ketua DPRD.

Dalam kesempatan yang sama di gelar pula Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke-2 Masa Sidang 1 Tahun 2025 tentang penyerahan 2 Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak ke Bupati Demak. Raperda tersebut yakni, Raperda tentang penyelenggaraan perdagangan dan Raperda pelayanan kesehatan.

Selain itu, dilaksanakan pula Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang 1 tahun 2025 tentang penyerahan 3 Raperda usulan Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak. 3 Raperda tersebut meliputi, rancangan perda tentang pemberdayaan organisasi masyarakat, rancangan perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan rancangan perda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa/ kelurahan. (Ek/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 6 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *