Merasa Terabaikan Atas Kasus Dugaan Penghapusan Data Bansos Warga Desa Sidomulyo Demak, Kuasa Hukum Layangkan Gugatan

DEMAK (iPOLICENews) – Dugaan penghapusan data penerima bantuan sosial (bansos) oleh oknum Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, masih belum menemui titik terang. Merasa tak ada kemajuan dalam penyelidikan, kuasa hukum pelapor akhirnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap institusi kepolisian ke Pengadilan Negeri (PN) Demak, Kamis (6/2/2025).

Kuasa hukum pelapor, Nimorodi Gulo, menilai bahwa kepolisian tidak menunjukkan langkah konkret dalam menangani laporan yang telah diajukan sejak dua tahun lalu.

“Kami menganggap Kapolres, Kapolda, dan Kapolri telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak ada tindak lanjut dari laporan kami yang sudah berjalan selama dua tahun. Ini menjadi dasar gugatan kami,” ungkapnya.

Menurut Nimorodi, oknum kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghapusan data penerima bansos yang berdampak pada sekitar 135 warga. Namun, meskipun sudah dua kali dipanggil, tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, dan tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Dalam ketentuan hukum, setiap perkara yang sudah dilaporkan wajib segera diproses. Prinsip peradilan cepat harus diterapkan agar hukum ditegakkan dengan baik. Tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan seperti ini, terlebih perkara ini belum juga dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.

Melalui gugatan ini, Nimorodi berharap proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan sesuai prosedur.

“Jika tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, seharusnya ada upaya paksa. Namun, hingga kini hal tersebut belum dilakukan. Kami berharap kasus ini segera ditangani dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Sidomulyo juga mendatangi Polres Demak untuk meminta kejelasan terkait perkembangan kasus ini. Mereka berharap ada kepastian hukum agar hak-hak masyarakat yang terdampak dapat segera teratasi. (Ek/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 31 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *