BREBES (iPOLICENews) – Peminat sepeda listrik saat.ini makin meningkat seiring anjuran pemerintah untuk menggelorakan eco green atau energi ramah lingkungan, namun penggunaan sepeda listrik di beberapa daerah justru banyak terjadi kecelakaan, mengingat hal tersebut tidak dibarengi dengan safety riding (keselamatan berkendara).
Sepeda listrik seharusnya digunakan di area komplek perumahan atau tempat wisata, namun sering kali di temukan di jalan raya oleh anak-anak yang belum memahami aturan berlalu lintas.
Kasatlantas polres Brebes AKP Rahandy Gusti Pradana melalui Kapos Gakkum Pos Lantas Bumiayu Aipda Teguh Feriyanto Kepada Police news mengatakan, saat ini memang marak penggunaan sepeda listrik.Namun sepeda listrik di perbolehkan di jalur khusus sepeda, di kawasan pemukiman, di kawasan car free day, di kawasan wisata, di area perkantoran dan di area luar jalan, karena sudah ada peraturannya.
“Pengguna sepeda listrik harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk di antaranya, pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun. Penggunaan di jalan umum wajib di dampingi orang tua untuk usia 12-15 tahun. Penggunaan helm menjadi kewajiban bagi setiap pengendara sepeda listrik.” Ujarnya.
Satlantas mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik. Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum
Teguh mengungkapkan,sepeda listrik sangat berpotensi terjadi kecelakaan.
Pihaknya melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena sepeda listrik berjalan cukup kencang dan sepeda listrik berjalan senyap dan tidak bersuara cenderung membuat pengguna jalan lain kaget,oleh karena itu sepeda listrik digunakan di area operasi di jalur sepeda yang sudah di tetapkan, dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk. Serta kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.
“Satu sisi sepeda listrik dianggap itu pelan, tapi pada realitanya kalau udah nginjek gas safety-nya terabaikan baik dari penggunaan alat pelindung diri dan lain sebagainya,” ujarnya.
Pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas lantaran belum ada petunjuk dalam penerapan aturan.”penggunaan sepeda motor listrik memang dianjurkan oleh pemerintah karena untuk menggelorakan eco green, tetapi dalam berkendara tentunya harus mematuhi aturan rambu lalu lintas.,” ujarnya.
Satlantas Polres Brebes menyampaikan hal ini dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya. Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut demi keselamatan bersama. ( Alex/IPN )