Ketua LSM HATI KITA Penuhi Undangan Polres Brebes Klarifikasi Perkara Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu 2024

BREBES (iPOLICENews) – Bagus Handoko Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) HATI KITA memenuhi undangan klarifikasi perkara atas laporan dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif 2024.ke Polres Brebes, melalui Unit Idik II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim polres Brebes.Selasa ( 18/3/2025 )

Undangan tersebut sebagai tindak lanjut bagian dari proses penyelidikan, Ketua LSM Hati Kita memenuhi undangan kepolisian untuk memberikan klarifikasi terkait atas pengaduan yang diajukan pada 20 Februari 2025. juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes sebagai langkah awal dalam mengungkap dugaan kecurangan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Menurut Bagus Handoko setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Brebes, mengungkapkan, bahwa perkara ini telah memasuki tahap lebih lanjut di Kejari Brebes dengan dukungan penuh dari Polri.“Kejari Brebes akan memproses kasus dugaan penggelembungan suara, dan Polres Brebes turut memberikan dukungan penuh dalam penyelidikan ini,” ungkap Bagus Handoko.

Bagus Handoko menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh LSM Hati Kita berlandaskan hasil keputusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes.“Pihak terduga sudah dipanggil oleh Kejari Brebes untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Dalam klasifikasi perkara di Satreskrim Polres Brebes, Bagus Handoko diminta memberikan penjelasan mengenai dasar laporan yang diajukan. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada putusan DKPP yang menyoroti dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu di Brebes.

Pemeriksaan ini berlangsung di Ruang Idik II/Tipikor Sat Reskrim Polres Brebes pada pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Brebes, Aiptu Arief Puji Nugroho, S.H.

Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya:
• Undang-Undang No. 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

• Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

• Peraturan Kapolri No. 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

• Laporan Informasi Nomor: LI/51/II/2025/Reskrim tanggal 4 Februari 2025.

• Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/133/II/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 10 Februari 2025.

Selain dugaan penggelembungan suara, Polres Brebes juga terus menyelidiki kemungkinan adanya praktik kecurangan lainnya dalam Pileg 2024.

Menanggapi proses penyelidikan yang berjalan, Bagus Handoko mengapresiasi langkah Polres Brebes dalam menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu secara profesional.

“Kami menghargai langkah Polres Brebes yang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan. Kami berharap seluruh proses berjalan secara transparan dan adil,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa LSM Hati Kita akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar diusut tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Seluruh pihak yang terkait akan dipanggil guna memastikan kasus ini ditangani sesuai hukum. Laporan yang telah kami kumpulkan akan diteruskan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 ini menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian memastikan akan menangani penyelidikan dengan transparan serta profesional. ( Alex/IPN )

Halaman ini telah dilihat: 505 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *