Penipuan Berkedok Lelang Murah Dump Truk Hingga Korban Kehilangan Uang Ratusan Juta Rupiah

SEMARANG (iPOLICENews) – Semarang (iPOLICENews) – Seorang warga Semarang Timur berinisial MAH mengalami kerugian sebesar Rp250 juta setelah terlibat dalam pembelian dua unit dump truk Hino buatan tahun 2017 melalui sistem lelang. Lelang tersebut ditawarkan oleh temannya sendiri, Roni (34), warga Piyangan, Sumowono, Kabupaten Semarang.

Kejadian ini bermula pada 13 Oktober 2024 ketika Roni menawarkan dua unit dump truk tersebut melalui pesan WhatsApp. Ia mengirimkan gambar dan video dump truk, disertai harga per unit sebesar Rp125 juta, yang jauh di bawah harga pasaran yang mencapai Rp190 juta. Penawaran ini membuat MAH tertarik untuk membeli kendaraan tersebut.

Melalui komunikasi via WhatsApp, Roni juga mengirimkan foto-foto dokumen yang menyerupai dokumen lelang resmi. Hal ini semakin meyakinkan MAH, terlebih karena hubungan pertemanan mereka yang telah terjalin selama kurang lebih delapan tahun. MAH merasa aman karena mereka saling mengetahui alamat rumah masing-masing.

Setelah beberapa kali berunding dan menerima bujuk rayu dari Roni, MAH akhirnya diminta untuk mentransfer dana sebesar Rp250 juta ke rekening milik Roni. Dana tersebut ditransfer dalam dua tahap: Rp100 juta pada 14 Oktober 2024 dan Rp150 juta pada 15 Oktober 2024. Dalam kesepakatannya, dua unit dump truk tersebut dijanjikan akan diterima oleh MAH antara tanggal 17 hingga 20 Oktober 2024, karena kendaraan tersebut masih berada di Kalimantan.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, Roni gagal menyerahkan unit truk yang telah dibeli. Ia meminta waktu tambahan dengan alasan adanya prosedur lelang yang memakan waktu. Pada 3 November 2024, Roni kembali menyampaikan bahwa dump truk belum dapat diambil dari lokasi penyimpanan karena terhambat oleh hukum adat di Kalimantan.

Karena truk yang dijanjikan tidak kunjung diterima, MAH akhirnya meminta Roni untuk segera mengembalikan uangnya. Roni pun berjanji akan mengembalikan seluruh dana tersebut. Namun, waktu terus berjalan, dan janji Roni untuk mengembalikan uang sebesar Rp250 juta tidak pernah terealisasi. Bahkan, sejak bulan Januari 2025, Roni tidak dapat dihubungi lagi.

MAH mencoba mencari Roni di rumahnya di Piyangan, Sumowono, untuk mendapatkan kejelasan, tetapi Roni tidak pernah ada di rumah. Menurut keterangan istri Roni, suaminya sudah lama tidak pulang dan pergi entah ke mana. Ia pun tidak dapat menghubungi Roni melalui telepon genggamnya.

Setelah lima bulan berlalu, MAH akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh temannya sendiri. Ia mengalami kerugian sebesar Rp250 juta. Dalam waktu dekat, MAH akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk mendapatkan keadilan.

(YD/ IPN)

Halaman ini telah dilihat: 74 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *