DEMAK (iPOLICENews) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melangsungkan Sidang Paripurna Ke-12 Masa Sidang I Tahun 2025 pada Senin (5/5/25). Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, SE, dan menghasilkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Demak terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua DPRD Zayinul Fata menyatakan bahwa sidang telah sah digelar karena dihadiri oleh 36 anggota, sehingga memenuhi kuorum. Dalam forum tersebut, dibahas dan disetujui tiga Raperda yang mencakup:
1. Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan
3. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2010 mengenai pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan.
Sidang tersebut turut dihadiri oleh Bupati Demak dr. Hj. Esti’anah, SE, Wakil Bupati Muhammad Badruddin, M.Pd., serta para kepala OPD dan stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Esti’anah menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap ketiga Raperda yang diajukan, serta menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyempurnakan arah pembangunan daerah.
Kami sangat menghargai partisipasi DPRD Demak dalam memberikan masukan yang konstruktif, sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam penyempurnaan RPJMD,” ujar Bupati.(Ek/IPN)



