JEPARA (iPOLICENews) – Hajjah Is pemilik gudang yang beralamat di Jl. Raya Ngabul Mantingan Km.1, RT 01 RW 01, Dukuh Jokosari, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Senin siang (20/10/2025) lewat kuasa hukumnya Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb, bersama rekannya Fendy Reza Maulana, SH., dari M&S Law Office dan Bambang Budiyanto, SH., S.Sos., mendatangi gudang miliknya untuk menemui Gian Michele Potenza seorang WNA Italia dari PT. San Sheng Wood (penyewa gudang).
Tercatat batas waktu perjanjian sewa menyewa kontrak gudang antara Hj Is (pemilik gudang) dan PT. San Sheng Wood (penyewa gudang) berakhir pada tanggal 1 Oktober 2025 serta sebelumnya pemilik gudang sudah memberikan toleransi waktu selama 14 hari 15 Oktober 2025 dan memberikan kesempatan kepada pihak penyewa sesuai perjanjian akte notaris bahwa batas waktu pengosongan gudang secara sukarela oleh penyewa diberikan tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari.
Dalam pertemuan ini ikut hadir dan menyaksikan Sholehan, S.E., M.H., Petinggi Desa Ngabul, Danramil 11/Tahunan, Lettu Inf Edi Sulistiyono, SH., didampingi Sertu Munasir, Babinsa Desa Ngabul serta beberapa warga Desa Ngabul.
Sebelumnya, Mangara Simbolon, SH., MH., memasang spanduk bertuliskan pengumuman tanah ini di bawah pengawasan M&S Law Office berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 September 2025 Nomor: 029/M&S/IX/2025 tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Raya Ngabul Mantingan Km.1, RT 01 RW 01, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan/menghilangkan tanda batas/pagar tanah di ancam pidana pasal 167, 170, 385 dan 389 KUHP.
Nampak juga di lokasi, Sofyan Hadi, Kuasa Hukum dari PT. San Sheng Wood. Sebelumnya sempat terjadi adu argumentasi serta persitegang dan penutupan pagar gudang oleh Gian Michele Potenza dan karyawannya.
Namun setelah sempat terjadi adu mulut antara kedua belah pihak, akhirnya pihak kuasa hukum Hj.Is (pemilik gudang) serta petinggi dan Danramil 11/Tahunan diijinkan memasuki gudang.
Dalam pertemuan dengan Gian Michele Potenza, kuasa hukum Hj. Is menerangkan bahwa pihak pemilik gudang sudah menunjukkan surat perjanjian sewa menyewa gudang yang diterbitkan oleh Ernawati notaris Jepara dengan perjanjian sewa selama jangka waktu 6 (enam) tahun dan berakhir tanggal 15 Oktober 2025 lalu.
“Sebelumnya kita mewakili pihak pemilik gudang atau yang menyewakan sudah mengirimkan surat pemberitahuan dan surat somasi masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak pernah diindahkan oleh pihak penyewa. Akhirnya kita putuskan untuk memasang pengumuman agar pihak penyewa segera menyelesaikan persoalan terkait status sewa menyewa,” cetus Bang Bolon panggilan akrab Mangara Simbolon, SH., MH.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menerangkan kalau perusahaan PT. San Sheng Wood terancam bangkrut karena belum menyelesaikan hak-hak pekerjanya. “Perusahaan juga diduga belum membayar pajak dan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT. San Sheng Wood ijin kerjanya bermasalah,” kata salahsatu warga yang bertempat tinggal di samping gudang tersebut.
Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb, memperlihatkan kepada awak media dokumen nomor: 020/M&S/X/2025 tanggal 20 Oktober Tentang Surat Somasi / Teguran III yang ditujukan ke Pimpinan Direksi, Komisaris dan Direktur Utama serta Direktur PT. San Sheng Wood yang salahsatunya adalah Gian Michele Potenza.
“Terkait surat somasi ke perusahaan PT. San Sheng Wood, kita sudah melaporkan dan surat tembusan juga ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Pemerintah Kecamatan Tahunan, Danramil 11/Tahunan, Kapolsek Tahunan, Petinggi Desa Ngabul dan klien, agar hal ini ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Bang Bolon.
Bang Bolon juga berharap agar siapapun warga negara asing atau WNA yang berada di wilayah hukum Indonesia namun tidak tertib administrasi kewarganegaraan dan kependudukan, Ia berharap agar APH dan pihak berwenang menertibkan para WNA dan TKA di perusahaan yang beroperasi dan memperkerjakannya khususnya di Jepara agar semua pihak mentaati peraturan perundang-undangan dan keimigrasian yang berlaku.
(sus/IPN)



