PEMALANG (iPOLICENews ) – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang terkait bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan naskah kerjasama dilakukan di joglo warung makan ayam gepuk Pemalang, pada Rabu (22/10/2025).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dilakukan sekaligus oleh 3 (tiga) KPH yakni Administratur/KKPH Pekalongan Barat Prasetyo Lukito dan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Muib.
Disamping itu juga bersamaan dengan acara penandatanganan naskah kerjasama oleh Administratur/KKPH Pekalongan Timur Sugeng Bowo Leksono serta Administratur/KKPH Pemalang Uum Maksum dan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib dalam kata sambutannya menyambut baik kerjasama yang telah terjalin selama ini. Dengan adanya MoU ini, mari kita bersama-sama bersinergi sesuai tupoksi masing-masing yaitu Perhutani dalam mengelola dan memberdayakan hutan dalam sisi ekonomi dan bidang-bidang yang lain, kalo dengan pihak kejaksaan kayaknya tidak pernah ketemu, ketemu dalam arti singkronisasi tugas fungsi tetapi kita sama-sama sebagai institusi negara dapat saling bersinergi, kami di kejaksaan sebagai penegak hukum, yang mana bahwa tugas dan tanggtung jawab dari Kejaksaan meliputi pendampingan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Kami siap mendukung Perhutani apabila membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum tidak hanya terkait Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tetapi juga Pidana dan kita atur sedemikian rupa untuk mengedepankan pemulihan keadaan, persoalan hukum pidana. Kami siap mendampingi Perhutani apabila ada permasalahan-permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, ” tuturnya.
Sementara itu, Administratur Kepala KPH Pekalongan Barat Prasetyo Lukito mengatakan, maksud perjanjian kerjasama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun diluar pengadilan, yang dihadapi oleh Perhutani.
“Pengelolaan kawasan hutan KPH Pekalongan Barat ada yang masuk administratif Kabupaten Pemalang yakni sebagian di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Moga, diantaranya ada diwilayah Kecamatan Moga, Pulosari, Belik, Randudongkal dan Warungpring. Adanya penandatanganan kerjasama ini, Perhutani berharap terjalin sinergitas dalam penyelesaian hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya dalam pengelolaan hutan”, ujarnya.( Alex/IPN ).



