BREBES (iPOLICENews) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah melakukan visitasi dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) penilaian tahap ketiga Keterbukaan Informasi Publik, Kabupaten Brebes dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke Uji Publik dengan nilai 97,2. Monev dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pendopo Brebes, Jumat (24/10/2025).
Ketua KI Provinsi Jateng Indra Ashoka Mahendrayana mengatakan, visitasi adalah tahap ketiga, pertama pemeriksaan website dan media sosial, kedua pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), kemudian ketiga ada visitasi dan verifikasi dokumen.
“Ini artinya PPID Brebes sudah mengisikan dokumen-dokumen yang diminta itu sudah diupload di web kami,” ucapnya.
Indra Ashoka mengatakan, pemeringkatan badan publik tahun ini sedikit berbeda, kepala dinas selaku ketua PPID ikut uji kompetensi. Karena sudah seharusnya ketua PPID memiliki kompetensi yang bagus.
“Alhamdulillah kemarin nilainya lumayan, dan masuk tambahan nilai, bobotnya 25 persen, termasuk presentasi hari ini, untuk verifikasi dokumen bobotnya 75 persen. Mudah-mudahan nilainya bisa terpenuhi dan nanti bisa lolos untuk uji publik,” jelasnya.
Untuk evaluasi, kata Indra Ashoka, Kabupaten Brebes sedikit kurang di media sosial, khususnya di desa. Pihaknya siap mendampingi untuk konsultasi, dia juga mengapresiasi inovasi-inovasi yang dilakukan Kabupaten Brebes.
“Yang terpenting adalah bagaimana mengukur inovasi yang berdampak terhadap masyarakat. Jangan sampai kita buat inovasi ternyata sia-sia tidak dipakai, tahun depan tidak hanya sekedar informatif, tapi peringkatnya pun juga bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.
Sekda Brebes Dr Tahroni MPd menyampaikan, momentum visitasi sangat penting bukan sekadar untuk meraih penghargaan, tetapi untuk melakukan introspeksi dan evaluasi bersama terhadap kinerja layanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Tahroni berharap, dapat terjalin sinergi yang semakin kuat antara PPID utama, PPID pelaksana, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyediakan, mengelola, dan menyebarluaskan informasi publik. Karena di era digital saat ini, transparansi informasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dan hak dasar masyarakat.
“Mari kita jadikan Brebes sebagai kabupaten yang informatif, terbuka, dan terpercaya,” ajaknya.
Sementara itu, Plt Kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes Anna Dwi Rahayuning Rizky ST MT menyampaikan, keterbukaan informasi publik bukan hanya sebuah kewajiban administratif, tetapi juga merupakan komitmen moral pemerintah kepada masyarakat.
Lanjut Anna, melalui akses informasi yang luas, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan ikut mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah, camat, dan kepala desa yang selama ini mendukung langkah-langkah keterbukaan informasi. Semoga Brebes dapat menjadi daerah yang semakin transparan, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” tutupnya.( Alex/IPN ).



