Pemekaran Brebes Selatan Mandek Sejak 2018, DPRD Jateng dan Pemprov Siap Kawal Aspirasi Warga

SEMARANG (iPOLICENews) – Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Brebes Selatan kembali mencuat setelah para tokoh masyarakat dan aktivis yang tergabung dalam Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes Selatan (KPPKB) menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Senin (27/10/2025).

Rombongan yang dipimpin Imam Santoso itu datang langsung ke Gedung DPRD Jateng untuk meminta kejelasan atas mandeknya berkas pemekaran yang telah diajukan sejak tahun 2018. Audiensi berlangsung di ruang Komisi A lantai 3 dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Jateng.

“Berkas pemekaran dari tahun 2018 sampai saat ini masih belum bergerak di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kami datang untuk mencari kejelasan, kenapa sudah sekian lama belum juga diproses,” ujar Imam Santoso, Ketua KPPKB.

Tokoh-tokoh masyarakat yang hadir berasal dari berbagai kecamatan di wilayah selatan Brebes — Bumiayu, Tonjong, Salem, Sirampog, Bantarkawung, dan Paguyangan yang selama ini dikenal sebagai motor penggerak aspirasi pembentukan kabupaten baru.

Rombongan diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Purnomo, didampingi anggota komisi lainnya seperti Tugiman B. Semita (PKS), Nur Fatwah (PPP), Ayuning Sekar Suci (PDI Perjuangan), dan Sumarsono (PDI Perjuangan).

Imam Teguh mengakui, pihaknya belum menerima informasi lengkap dari Pemprov Jateng terkait penyebab belum diprosesnya berkas pemekaran tersebut.

“Kami akan memanggil pihak eksekutif untuk meminta penjelasan. Kami ingin tahu apa sebenarnya yang membuat berkas ini tidak bergerak,” tegas Imam Teguh Purnomo, yang juga politisi Partai Golkar.

Ia menambahkan, Komisi A DPRD Jateng berkomitmen mengawal aspirasi warga Brebes Selatan, karena menyangkut pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.“Karena ini pembahasan baru dan sifatnya urgent, tentu saya kawal,” katanya.

Namun, Imam Teguh juga mengingatkan bahwa pemekaran daerah bukan proses mudah karena membutuhkan biaya besar.
“Membentuk kabupaten baru butuh biaya besar. Rp1,5 triliun saja tidak cukup, karena mencakup pembangunan kantor pemerintahan, infrastruktur dasar, hingga biaya operasional,” jelasnya.

Usai audiensi di Komisi A, rombongan KPPKB melanjutkan pertemuan dengan Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Jawa Tengah di lantai 11.

Kepala Biro Otda, Yasip Khasani, menegaskan bahwa proses pemekaran daerah tidak bisa dilakukan secara instan karena melibatkan banyak tahapan administratif dan politis.“Tugas kami di provinsi adalah memfasilitasi dan memastikan semua persyaratan administrasi dan teknis dari daerah pengusul terpenuhi,” ujar Yasip.

Ia menjelaskan bahwa berkas pemekaran Brebes Selatan yang diserahkan sejak 2018 terus diperbarui setiap tahun, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami terus melakukan pembaruan data dan pelaporan ke pusat. Tapi prosesnya panjang karena menyangkut kemampuan fiskal dan kesiapan infrastruktur,” tambahnya.

Yasip menegaskan pentingnya komunikasi aktif antara masyarakat pengusul, DPRD, dan pemerintah daerah agar isu pemekaran tetap menjadi prioritas. “Pertemuan-pertemuan seperti ini penting untuk menjaga semangat dan memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan,” tegasnya.

Imam Santoso kembali menegaskan bahwa perjuangan pemekaran sudah berlangsung hampir tiga dekade dan murni berasal dari aspirasi masyarakat.“Ini bukan kepentingan politik. Kami hanya ingin masyarakat Brebes Selatan mendapat pelayanan publik yang lebih dekat dan adil,” ujarnya.

Wilayah selatan Brebes — terutama Salem, Tonjong, Sirampog, Bantarkawung, dan Paguyangan — dinilai memiliki potensi besar di sektor pertanian, wisata alam, dan sumber daya air, namun selama ini masih tertinggal dalam akses pelayanan publik.
( Alex/IPN )

Halaman ini telah dilihat: 17 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *