Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Sragen, Satu Keluarga Tewas, Pelaku Sempat Kabur ke Solo

SRAGEN (iPOLICENews) – Polisi berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kecelakaan tragis itu terjadi pada Senin malam, 27 Oktober 2025, dan menewaskan empat orang dari satu keluarga—ayah, ibu, dan dua anak.

Hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam, tim gabungan Satlantas Polres Sragen bersama Unit Resmob berhasil mengungkap identitas sekaligus menangkap pelaku berinisial R (38), warga Mojo, Karangmalang, Sragen. Setelah insiden tersebut, R sempat melarikan diri hingga ke wilayah Kota Solo.

Kecelakaan maut itu melibatkan mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi AD-8205-DE dan sepeda motor Honda Beat AD-5065-AHE yang dikendarai oleh SA (32) bersama istrinya UY (28), serta dua anak mereka, AN (11) dan AS (5). Dua korban meninggal di lokasi, sedangkan dua lainnya meninggal dunia saat dirawat di RSUD Gemolong.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sragen, Inspektur Satu (Iptu) Kukuh Tirto Satrio Leksono, menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi mobil.

“Pelaku tidak melakukan pengereman atau upaya menghindar, padahal jarak pandang masih memungkinkan untuk itu,” ujar Kukuh dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/25).

Menurut Kukuh, mobil pelaku melaju dari arah selatan menuju utara. Saat melihat motor di depannya sedikit oleng, R tetap melaju tanpa menyalakan lampu jarak jauh hingga akhirnya terjadi benturan keras. Namun, bukannya menolong, pelaku justru melarikan diri meninggalkan korban dan memacu mobilnya ke arah Solo, bahkan sempat melewati dua kantor polisi tanpa berhenti. Untuk menghindari pelacakan, pelaku mematikan ponselnya.

Begitu laporan warga diterima, polisi langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran. Puluhan rekaman CCTV dari jalur Sragen–Plupuh–Solo diperiksa secara mendetail. Dari hasil analisis, polisi mengenali kendaraan pelaku melalui ciri-ciri seperti lampu depan, pelindung bodi, dan stiker di kaca belakang.

“Dari data di Samsat, kami mendapatkan alamat pemilik kendaraan. Tapi saat petugas tiba di sana, pelaku sudah berpindah tempat. Berdasarkan sinyal ponsel, kami melacak keberadaannya di kawasan Pasar Kliwon, Surakarta,” kata Kukuh.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil membekuk pelaku di rumah istrinya di Mojo, Pasar Kliwon, Solo. Polisi juga menyita mobil Mitsubishi L300 serta dokumen kendaraan asli. “Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mematikan ponsel agar tidak terlacak,” ungkap Kukuh.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui R tidak memiliki SIM, dan kendaraan yang dikemudikannya dalam kondisi tidak laik jalan karena lampu jarak jauh rusak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Ini contoh nyata dari kelalaian fatal: mengemudi tanpa kompetensi, tidak menolong korban, dan kabur dari tanggung jawab. Kami pastikan proses hukum berjalan hingga tuntas,” tegas Kukuh.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari memberikan apresiasi kepada tim gabungan yang bertindak cepat mengungkap kasus tersebut.
“Dalam waktu kurang dari tujuh jam, pelaku berhasil diamankan. Ini menunjukkan komitmen Polres Sragen dalam menegakkan hukum dan memberi rasa keadilan bagi para korban,” ujarnya.

Dewiana juga mengimbau masyarakat agar tidak melarikan diri bila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

“Tindakan kabur justru memperberat hukuman. Setiap pengemudi wajib berhenti, menolong korban, dan segera melapor kepada pihak berwenang,” tandasnya. (Joko S/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 6 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *