JEPARA (iPOLICENews) — Dugaan maladministrasi pelayanan medis di RS Graha Husada Jepara belum menemukan titik terang, meskipun telah dua kali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Jepara.
Surat permohonan klarifikasi dan tindak lanjut yang dikirimkan kepada Bupati Jepara pun belum mendapat jawaban resmi. Karena itu, pihak pelapor memutuskan menempuh jalur etik dan hukum melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Ombudsman Republik Indonesia.
Dua Kali Rapat DPRD Hasilkan Keputusan Tidak ada Tindak Lajut
Kasus bermula dari laporan warga Jepara atas dugaan kesalahan prosedur medis dan pelayanan yang dianggap tidak sesuai standar di RS Graha Husada.
Langkah mediasi dan klarifikasi telah dilakukan melalui dua kali rapat di DPRD Kabupaten Jepara, namun hasilnya nihil.
“Dua kali kami dipanggil ke DPRD untuk pertemuan bersama pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan, tapi tidak ada keputusan atau tindak lanjut nyata. Karena itu, kami lanjutkan ke jalur profesi dan pengawasan publik,” ungkap Fauzan Abidin, selaku pelapor utama, kepada Jepara Update, Rabu (29/10/2025).
Menurut Fauzan, pihaknya juga sudah melayangkan surat permohonan kepada Bupati Jepara, namun hingga kini belum ada tanggapan. Ia menyebut langkah berikutnya diambil untuk mencari kepastian hukum dan keadilan bagi pasien.
Kasus Naik ke MKDKI dan Ombudsman
Kasus ini kini resmi diproses oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan akan diperiksa dalam sidang yang dijadwalkan awal November 2025 di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
MKDKI akan menilai apakah terjadi pelanggaran disiplin profesi tenaga medis sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Selain itu, laporan maladministrasi pelayanan publik juga sudah diterima oleh Ombudsman RI. Lembaga tersebut akan memantau jalannya pemeriksaan etik di MKDKI sekaligus menilai aspek tata kelola administrasi dan pelayanan publik.
“Kami ingin kejelasan, bukan permusuhan. Karena kami percaya, pelayanan kesehatan harus dijalankan dengan hati nurani dan profesionalitas,” tambah Fauzan.
Ombudsman dan PN Jepara Jadi Jalur Akhir
Jika hasil pemeriksaan MKDKI dan Ombudsman tidak memberi kepastian, pelapor memastikan akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Langkah itu dianggap sebagai bentuk terakhir untuk menegakkan keadilan.
“Kami hormati seluruh prosedur. Tapi bila hasilnya nanti tidak menyentuh pokok persoalan, kami siap melangkah ke PN Jepara. Ini bukan soal pribadi, tapi soal tanggung jawab dan keselamatan publik,” tegas Fauzan.
Ahli: Langkah MKDKI Sudah Tepat
Pengamat kebijakan publik dan kesehatan dari Universitas di Semarang menilai langkah pengadu membawa kasus ke MKDKI merupakan bentuk kesadaran hukum yang patut diapresiasi.
“MKDKI adalah lembaga resmi yang berwenang menilai pelanggaran disiplin profesi. Jika ditemukan unsur maladministrasi, maka Ombudsman dan pengadilan bisa menjadi tindak lanjutnya,” jelasnya
Ia menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Jepara untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap layanan kesehatan swasta dan rumah sakit rujukan daerah dalam mewujudkan Jepara MULUS
RS Graha Husada Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Graha Husada Jepara belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan proses pemeriksaan tersebut. Redaksi Jepara Update telah menghubungi pihak manajemen rumah sakit, namun belum mendapat konfirmasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di daerah. Redaksi akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan MKDKI di Semarang dan laporan ke Ombudsman RI. (Redtim/IPN)



