SRAGEN (iPOLICENews) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polsek Miri, Polres Sragen meningkatkan intensitas kegiatan Cipta Kondisi sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Miri, Sragen. Kegiatan ini meliputi patroli, razia, hingga penegakan hukum untuk memastikan situasi tetap kondusif selama libur panjang.
Salah satu razia dilakukan pada Senin (1/12/25) di sebuah warung di Desa Soko, setelah polisi menerima laporan warga mengenai dugaan penjualan minuman keras ilegal. Ketika petugas tiba di lokasi, ditemukan empat botol miras jenis ciu yang siap diedarkan.
Kapolsek Miri, Iptu Suprayitno, membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dan sesuai hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial BH (48), warga setempat, mengakui menjual miras tersebut. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain pemeriksaan dan pendataan, polisi memberikan pembinaan kepada pelaku dan mewajibkan yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Menurut Iptu Suprayitno, tindakan tegas ini penting untuk mencegah dampak negatif yang kerap muncul akibat konsumsi minuman keras, seperti keributan, kecelakaan, hingga tindak kriminal.
“Menjelang Nataru, kami mengambil langkah cepat dan tidak akan mentoleransi peredaran miras ilegal. Kami mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
Polsek Miri memastikan bahwa kegiatan razia dan patroli akan terus dilaksanakan secara intensif di seluruh wilayah hukumnya. Harapannya, perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 di Sragen, khususnya Kecamatan Miri, dapat berlangsung aman, nyaman, dan bebas dari gangguan kamtibmas. (Joko S/IPN)



