GRESIK (iPOLICENews) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik bergerak cepat meringkus pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Driyorejo.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan, anggotanya bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Berdasarkan laporan yang masuk, korban berusia 14 tahun. Kemudian diajak jalan-jalan oleh tersangka. Namun, di tengah perjalanan, korban dibawa ke rumah tersangka dalam kondisi rumah sedang sepi. Saat berada di dalam kamar, tersangka diduga disetubuhi,” katanya, Sabtu (14/2/2026).
Arya Widjaya menambahkan, korban sempat menolak, namun tersangka mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang apabila menolak,”jelasnya.
Dari kejadian tersebut, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. Modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta kondisi hujan saat itu. Tersangka mengancam korban agar menuruti keinginannya,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan kata Arya, tersangka berinisial GBA (14) masih teman korban asal Surabaya sudah diamankan dan telah menjalani proses hukum.
Selain mengamankan tersangka, anggotanya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat kejadian
Dalam penanganan kasus ini, Polres Gresik tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga memastikan pemulihan kondisi korban,” paparnya.
Sejumlah langkah telah dilakukan mulai dari melakukan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti.
Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis agar korban tidak mengalami trauma tambahan,” pungkas AKP Arya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Hanna)



