Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan Yang Sebabkan 12 Orang Mengalami Luka.

SEMARANG (iPOLICENews) — Selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi atau Ramadan 2026 Polda Jawa Tengah telah ungkap 31 kasus petasan, dari semua kasus tersebut, enam peristiwa ledakan di Boyolali, Grobogan, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Kota Pekalongan mengakibatkan 12 orang mengalami luka-luka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Anwar Nasir, mengatakankan 36 orang telah ditangkap dalam 31 kasus tersebut, mereka yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran petasan.

“Dari seluruh laporan tersebut juga mengakibatkan 12 orang mengalami luka. Para korban juga berpotensi menjadi pelaku karena diketahui tengah meracik bahan petasan saat ledakan terjadi,” ungkap Anwar (28/2).

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahan baku petasan dalam puluhan kasus tersebut dibeli secara terpisah melalui marketplace atau toko daring, dimana hahan-bahan itu sebenarnya merupakan produk legal untuk kebutuhan pertanian maupun industri, seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, aluminium powder, dan karbon.

“Namun apabila dicampur tanpa keahlian dan pengawasan ketat, berpotensi memicu ledakan yang tidak terkendali,” jelas Anwar.

Peracikan bahan peledak tanpa standar keamanan sangat berisiko, terutama ketika dilakukan oleh remaja tanpa pengetahuan teknis yang memadai.

Anwar menegaskan pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara.

Operasi Pekat Candi 2026 tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga langkah preventif. Polisi melakukan pendataan terhadap tempat penjualan bahan kimia tertentu serta memberikan imbauan kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai Ramadan yang seharusnya menjadi momentum ibadah justru berubah menjadi musibah,” pesannya.
(Tim/ IPN)

Halaman ini telah dilihat: 26 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *