Forkompincam Dan Asper BKPH Paguyangan Pasang Bener Dan Patok Larangan Penggarapan Lahan

BREBES (iPOLICENews) – Larangan Keras bagi penggarap lahan dan Ilegal Logging di area Perhutani,Pemerintah bersama unsur Forkopimcam Paguyangan memasang patok dan banner larangan penebangan pohon serta penggarapan lahan Perhutani di wilayah perbatasan Desa Cipetung dan Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB tersebut dilaksanakan di lahan Perhutani Petak 32 F Desa Cipetung yang berbatasan dengan Dukuh Ancik, Desa Cilibur. Pemasangan patok dilakukan sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan sekaligus mengantisipasi potensi bencana tanah longsor.

Sekitar 30 orang hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, TNI-Polri, Perhutani, pemerintah desa, serta warga setempat.

Camat Paguyangan, Koko Kusnanto, mengatakan pemasangan patok dan banner larangan tersebut dilakukan untuk menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan lahan milik Perhutani yang tidak boleh digarap untuk pertanian maupun dilakukan penebangan pohon secara sembarangan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan bencana setelah sebelumnya wilayah tersebut mengalami kejadian tanah longsor pada Februari 2026.
“Kawasan ini rawan longsor. Karena itu perlu ada penegasan batas dan larangan penggarapan lahan agar tidak memperparah kondisi lingkungan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolsek Paguyangan AKP Tasudin SH MH, Danramil Paguyangan yang diwakili Serka Joni Rianto, Asper BKPH Paguyangan Sasmito, Kepala Desa Cilibur Nurohman, Kepala Desa Cipetung Kusyati, serta warga Desa Cilibur. ( ALEX/IPN )

Halaman ini telah dilihat: 31 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *