Satlantas Polres Pemalang Tindak Pengguna Plat Nomor Kendaraan Palsu yang Viral di Medsos

PEMALANG (iPOLICENews) – Satuan Lalu Lintas, Polres Pemalang menindak pemilik  mobil Mazda warna putih yang kedapatan menggunakan plat nomor  Kendaraan Bermotor palsu setelah kasus tersebut viral di media sosial.

‎Kasatlantas Polres Pemalang melalui Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Ipda Widodo menjelaskan bahwa telah memanggil pemilik kendaraan tersebut untuk dilakukan klarifikasi di Satlantas Polres Pemalang.

‎“Kami menindaklanjuti berita yang viral di media sosial terkait penggunaan TNKB palsu dengan memanggil pemilik kendaraan untuk klarifikasi,” ujar Ipdaj Widodo, Kamis, 5 Maret 2026.

‎Klarifikasi dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Satlantas Polres Pemalang. Pemilik kendaraan diketahui bernama Riski Istiqomah warga Tegalmlati RT 01 RW 03, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.

‎Dalam pemeriksaan, pemilik kendaraan diminta membawa mobil Mazda warna putih beserta STNK dan bukti kepemilikan kendaraan.

‎Dari hasil pengecekan, diketahui kendaraan tersebut memiliki nomor polisi B 2930 FBJ, sesuai dengan STNK. Namun kendaraan tersebu sempat menggunakan TNKB palsu, sehingga petugas memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada pemilik kendaraan.

‎Selain penindakan, Satlantas Polres Pemalang juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pemilik kendaraan agar tidak kembali menggunakan pelat nomor palsu karena melanggar hukum.

‎“Kami memberikan tindakan tilang sekaligus membuat surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

‎Sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat, pemilik kendaraan juga diminta membuat video klarifikasi terkait penggunaan TNKB palsu serta menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut.

‎Ipda Widodo mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan TNKB resmi sesuai data kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

‎“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan pelat nomor palsu karena merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tilang,” tegasnya.

‎Satlantas Polres Pemalang juga terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas guna menciptakan tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pemalang.

(Yd-IPN/Ketik.com)

Halaman ini telah dilihat: 21 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *