Jakarta (iPOLICENews) – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri secara tertib dari depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis siang (27/08/2026).
Massa memilih mengakhiri aksi setelah mendapat komitmen dari pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pembubaran massa dilakukan setelah Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan hasil audiensi dengan perwakilan DPR RI kepada peserta aksi.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI di hadapan massa yang masih bertahan di lokasi.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Mendengar komitmen tersebut, massa AMPB kemudian berangsur meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI. Sejumlah peserta terlihat berjalan menuju bus yang telah disiapkan untuk membawa mereka kembali ke Pati, Jawa Tengah.
Proses pembubaran berlangsung aman dan tertib. Tidak terlihat adanya kericuhan saat massa meninggalkan lokasi aksi.
Sejumlah peserta juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah hadir dan ikut menyuarakan tuntutan dalam aksi tersebut.
Bus yang membawa massa AMPB selanjutnya bergerak meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI menuju arah Palmerah.
Sebelumnya, AMPB menggelar aksi untuk mendesak DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Mereka menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI. Sejumlah perwakilan massa juga mengikuti audiensi dengan pihak DPR RI.
Setelah menerima komitmen terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset, massa AMPB memutuskan mengakhiri aksi dan kembali ke Pati.
(Yd_IPN/TBNews)







