Kemkominfo Bantah Hoaks Terkait Produk Le Minerale Terafiliasi dengan Israel

JAKARTA (iPOLICENews) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan klarifikasi terkait informasi hoaks yang menuding produk air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale milik perusahaan nasional terkait dengan Israel. Pada website resmi Kemkominfo, disampaikan bahwa hoaks tersebut disebar oleh dua influencer media sosial dan menyebut Le Minerale sebagai produk asing terafiliasi dengan Israel.

Fakta yang diungkapkan menunjukkan bahwa Le Minerale adalah produk seratus persen dalam negeri dengan kantor pusat di Indonesia, bukan di luar negeri atau di Israel. PT. Tirta Fresindo Jaya, produsen Le Minerale, secara tegas membantah isu-isu yang beredar di media sosial tersebut.

Informasi hoaks tersebut tercantum dalam situs web resmi Kominfo yang secara khusus menyoroti hoaks yang menyasar perusahaan swasta. PT. Tirta Fresindo Jaya menegaskan bahwa perusahaannya adalah milik Indonesia secara penuh, baik dari segi kepemilikan maupun produksi produk, yang sepenuhnya dilakukan di Indonesia.

Marketing Director PT. Tirta Fresindo Jaya, Febri Satria Hutama, menambahkan bahwa Le Minerale bukan hanya menjadi kebanggaan Indonesia, tetapi juga telah berhasil diekspor ke berbagai negara. Beliau menekankan bahwa semua keuntungan dari bisnis perusahaan tersebut kembali ke Indonesia.

“Produk Le Minerale sudah menjadi salah satu produk kebanggaan Indonesia, karena telah berhasil melakukan ekspor ke berbagai negara dan seluruh keuntungan dari bisnis perusahaan kami kembali ke Indonesia,” katanya.

Febri juga menyayangkan penyebaran hoaks ini, yang telah menjadi sumber berita tanpa klarifikasi dari pihak PT. Tirta Fresindo Jaya. Klarifikasi sudah diberikan melalui beberapa media nasional, mengingat pentingnya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan.

Dalam konteks hukum, Febri menekankan bahwa penyebaran informasi palsu atau hoaks dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Febri mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan penyebaran informasi yang tidak akurat tanpa data dan fakta yang sebenarnya dapat memiliki konsekuensi hukum. Undang-undang ITE menetapkan hukuman pidana bagi pelaku penyebaran informasi palsu, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

“Berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada, maka penyampaian informasi yang bersifat bohong, hoaks, atau disinformasi, jelas-jelas telah dilarang dan mendapat ancaman hukuman pidana bagi pelakunya,” kata Febri. (RS/TMP/IPN)

Halaman ini telah dilihat: 125 kali
Mari berbagi:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *