KENDAL (iPOLICENews) – Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru Polres Kendal menggelar Apel Operasi Lilin Candi 2021 di halaman Mapolres Kendal, sebagai pimpinan apel adalah Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, Kamis (23/12/21).
Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto membacakan amanat dari Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo yang berisikan tentang antisipasi adanya ancaman di masyarakat selama masa libur dan pemberitahuan masa Operasi Lilin Candi 2021 akan berlangsung selama 10 hari yang dimulai hari ini hingga tanggal 2 Januari 2022.
Sementara Dico menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal pada Nataru telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perayaan yang menimbulkan kerumunan atau dihimbau untuk dirumah.
“Kita sudah himbau agar masyarakat dirumah tidak membuat perayaan yang besar seperti menimbulkan kerumunan, kemudian langkah lain sebagai antisipasi akan mendata warga Kendal yang melakukan mudik nanti tujuannya agar lebih mudah dalam hal tracing,” jelas Dico M. Ganinduto.
Adapun selama Natal dan Tahun Baru lokasi wisata akan ditutup sementara, setelahnya wisata diperbolehkan buka kembali namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk kawasan wisata harus menerapkan barcode peduli lindung.
Disisi lain sebagai pengamanan pada Ops Candi Lilin, Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, telah menyiapkan 398 personil dengan 7 pospam dan 1 posyan, kemudian sterilisasi 4 gereja termasuk pengamanan pada acara keagamaan.
“Kita kerahkan personil kurang lebih 1/3 pasukan kita, kemudian ada 7 pospam dan 1 posyan. Untuk posyan itu terdiri dari instansi terkait atau pelayanan terpadu di satu titik,” terang AKBP Yuniar Ariefianto.
Baca Juga : Sambut Hari Juang TNI AD, Kodim 0715/Kendal Gelar Kegiatan Donor Darah
Pengamanan wisata juga menjadi ranah pengamanan pada pihak kepolisian saat perayaan Natal dan Tahun Baru, pengawasan penggunaan Barcode aplikasi Pedulilindung wajib diterapkan di seluruh destinasi wisata.
Pasca Apel Operasi Lilin Candi 2021, turut ditampilkan simulasi penanganan oleh Kepolisian terhadap pemudik yang melintas dan mengalami sesak nafas dengan melakukan tindak penanganan sesuai prosedur protokol kesehatan. (KS)







