SEMARANG (iPOLICENews) – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyuntikan gas LPG subsidi di Karanganyar, Jateng, dua orang pelaku yang berinisial N dan NA ditangkap dan di amankan bersama barang bukti ratusan tabung gas.
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto memberikan penjelasan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap aktivitas di sebuah gudang di Desa Buran, Tasikmadu, Karanganyar, pada 2 April 2026 yang lalu.
Setelah ditelusuri, ternyata di ketahui gudang itu dipakai oleh N dan NA untuk menyuntikan isi gas 3 kg bersusidi ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg.
“Pelaku hunting ke agen-agen membeli tabung gas 3 kg, kemudian ditampung di tempat penampungan gudang yang dimiliki oleh para pelaku. Di situlah dia mengoperasikan penyuntikan dari gas subsidi, yang harusnya dinikmati oleh masyarakat, tapi oleh oknum ini disuntikkan ke tabung-tabung 12 kg dan 50 kg,” jelas Kombes Djoko (4/4/2026).
Kombes Djoko sebut dari praktik pengoplosan tersebut para tersangka telah meraup keuntungan Rp 35 juta per hari dan total keuntungan per bulan mereka mencapai lebih dari 1 miliar.
“Keuntungan yang didapatkan kurang lebih Rp 35 juta per hari, dan dia sudah melakukan kurang lebih 6 bulan. Keuntungan sebulan Rp 1 miliar lebih dia mendapat keuntungan dari usaha yang dilakukan dalam penyuntikan tabung,” tambah Kombes Djoko.
Dari pengungkapan kasus ini telah diamankan sebanyak 820 tabung gas berbagai ukuran, timbangan dan puluhan selang regulator modifikasi yang digunakan untuk melakukan penyuntikan dari tabung gas kecil ke tabung gas yang besar.
Kini para tersangka sudah mendekam dalam jeruji dan terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta atas semua tindakan pidana yang telah mereka lakukan selama 6 bulan ini.
(Tim-IPN/Dtk)







