SURABAYA (iPOLICENews) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan tambang.
Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Provinsi Jatim, Adhy Karyono menyatakan pihak pemprov telah menginstruksikan tim pengacara untuk mendampingi para tersangka beserta pihak keluarga mereka.
Insyaallah mereka sudah berjalan sesuai prosedur,” kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/04/2026).
Langkah ini, menurut Ady, diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi terhadap ASN yang terjerat masalah hukum, sekaligus untuk memastikan proses persidangan nanti berjalan secara objektif. Supaya ada keadilan dan objektif. Karena tanggung jawabnya bagaimanapun mereka juga harus mendapatkan hak perlindungan,” ucapnya.
Selain memberikan bantuan hukum, Pemprov Jatim juga menyoroti kondisi psikologis para pimpinan Dinas ESDM Jatim yang terjerat kasus tersebut. Adhy menyebutkan pendampingan ini juga berfungsi sebagai jembatan komunikasi untuk memfasilitasi kebutuhan data yang diperlukan selama proses hukum berlangsung,” menurut Adhy.
Sementara terkait 19 orang ASN dan tenaga honorer yang diduga menerima aliran dana pungli selama dua tahun terakhir sebesar Rp707 juta, Adhy menyatakan pihaknya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM tengah melakukan pembinaan khusus. Ia mengakui soal dugaan ada gangguan integritas dalam sistem pelayanan perizinan tersebut.
Saat ini, evaluasi total terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sedang dilakukan untuk mencegah celah korupsi serupa terulang.
Mengenai uang yang diterima 19 staf Dinas ESDM tersebut, Adhy memastikan dana tersebut telah diserahkan ke pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Iya tentu itu menjadi catatan kami ya, bahwa dalam proses pelayanan kemarin ada yang memang secara integritas mungkin agak terganggu, tentu kita akan tugaskan. Sedang sudah kita tugaskan ya PLT untuk bisa memberikan pembinaan dan sebagainya. Juga BKD,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut dibagikan atas petunjuk Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, yang telah jadi tersangka dalam perkara pungli ini. 19 orang ini merupakan anak buah tersangka Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Ony Setiawan.
Selama kurun waktu dua tahun terkahir, 19 staf itu setidaknya menerima Rp750.000 sampai dengan Rp2,5 juta uang hasil pungli per bulan, tergantung peran dan jabatan.
Secara bertahap, 19 orang staf tersebut sudah mengembalikan total uang tunai hasil pembagian pungli mencapai Rp707 juta. Meski demikian, status hukum mereka masih sebagai saksi dalam perkara ini.
Sebelummya, Kejati Jatim resmi menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Secara sunyi kami melakukan penyelidikan. Ya, secara senyap kami melakukan penyelidikan. Sejak 14 [April 2026] kami melakukan penyelidikan ini berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, para pemohon izin,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, Jumat (17/4).
“Kami lakukan setelah memperoleh adanya suatu peristiwa pidana, bahkan kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi ESDM Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.
[Hanna]







